PROSES PEMERIKSAAN PERKARA JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH SECARA KREDIT (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)

Melianti, Desy Sulistya (2010) PROSES PEMERIKSAAN PERKARA JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH SECARA KREDIT (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta .

[img]
Preview
PDF
C100050032.pdf

Download (227kB)
[img] PDF
C100050032.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang PROSES PEMERIKSAAN PERKARA JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH SECARA KREDIT (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta) Berdasarkan hasil penelitian diharapkan dapat mengetahui Hakim dalam menentukan pembuktian terhadap perkara jual beli tanah secara kredit, Untuk mengetahui Hakim dalam menentukan putusan perkara jual beli tanah yang telah terbukti di dalam pemeriksaan sengketa perdata tersebut. Untuk mengetahui kekuatan pembuktian dari alat bukti akta otentik dalam jual beli tanah. Dalam Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat diskriptif yang merupakan prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subyek dan obyek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta yang tampak. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Hakim dalam menentukan pembuktian terhadap perkara jual beli tanah secara kredit disini, Hakim dalam menentukan pembuktian disini Tergugat dibebani untuk membuktikan kebenaran dalil sangkalannya (Pasal 163 HIR) dengan mengajukan bukti-bukti berupa akta jual beli tanah, Cek pembayaran dan akta tanah yang sudah dibalik nama dari atas nama Penggugat menjadi atas nama Tergugat, dari pembuktian itu Hakim menyimpulkan bahwa sesuai dengan bukti-bukti Tergugat telah membayar semua harga jual beli sesuai dengan akta jual beli tersebut. Hakim memutuskan bahwa Hakim menolak gugatan Penggugat dengan seluruhnya, dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Dari pembuktian sampai Putusan tersebut di atas maka Nampak adanya akta jual beli tanah merupakan akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna, oleh karena akta jual beli tanah yang diajukan oleh Penggugat tidak disangkal oleh Tergugat dan akta jual beli tanah yang diajukan oleh Tergugat juga tidak disangkal oleh Penggugat, maka kedua belah pihak baik Penggugat maupun Tergugat telah mengakui terjadinya jual beli tanah secara kredit sehingga akta tersebut mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan menentukan. Yang dipermasalahkan disini adalah mengenai pembayaran secara kredit yang telah dibuktikan dengan pembuktian seperti tersebut diatas pada Nomor 1, dimenangkan oleh Tergugat sehingga gugatan Penggugat ditolak.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: PERKARA JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH SECARA KREDIT
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 1504 not found.
Date Deposited: 28 Jun 2010 08:54
Last Modified: 14 Nov 2010 23:46
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/7834

Actions (login required)

View Item View Item