TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB DIREKSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 (Studi Pada PT. Mondrian Klaten)

HARNANTO, APRINTA DWI (2010) TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB DIREKSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 (Studi Pada PT. Mondrian Klaten). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta .

[img]
Preview
PDF
C100050021.pdf

Download (44kB)
[img] PDF
C100050021.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (529kB)

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Bagaimana pertanggungjawaban direksi apabila perseroan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan anggaran dasar dalam Perseroan Terbatas?; 2) Bagaimanakah penyelesaian pertanggungjawaban tersebut dalam organisasi persero? Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban direksi apabila perseroan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan anggaran dasar dalam Perseroan Terbatas; 2) Untuk mengetahui bagaimanakah penyelesaian pertanggungjawaban tersebut dalam organisasi persero. Berdasarkan hasil analisis didapatkan kesimpulan: (1) Bila dilihat dari tanggungjawab secara pribadi, setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan jika yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya dengan tidak bertanggung jawab dan tidak beritikat baik. Dalam hal direksi yang terdiri atas dua anggota direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud, berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi. Menurut ketentuan UU No. 40 tahun 2007 pasal 97 disebutkan bahwa ketentuan anggota direksi tidak dapat diminta pertanggungjawaban tersebut, tidak mengurangi hak anggota direksi lain dan/atau anggota dewan komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama perseroan. Dalam hal tindakan direksi yang merugikan perseroan, pemegang saham yang memenuhi persyaratan dapat mewakili perseroan untuk melakukan tuntutan atau gugatan terhadap direksi melalui pengadilan. Namun, dalam prakteknya, apabila direksi melanggar ketentuan diluar Anggaran Dasar PT, yang dilakukan adalah dengan musyarah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. (2) Penyelesaian Pertanggung jawaban Direksi karena menjalankan perseroan yang tidak sesuai dengan anggaran dasar perseroan, dapat dijelaskan sebagai berikut: Penyelesaian pertanggungjawaban dalam organisasi persero, dalam prakteknya selama ini setiap anggota Direksi yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab sehingga menimbulkan kerugian pada perseroan, jalan yang ditempuh pertama kali adalah dengan jalan kekeluargaan diantara anggota direksi maupun dewan komisaris. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan apabila salah satu diantara anggota Direksi sudah beberapa kali diselesaikan dengan cara kekeluargaan tidak bisa diselesaikan, maka hak perseroan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, namun demikian dalam prakteknya tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh perseroan, dimana perseroan berhak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan untuk meminta pertanggung jawaban penuh secara pribadi kepada setiap anggota Direksi yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab sehingga menimbulkan kerugian pada perseroan. Hak perseroan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri tersebut dalam prakteknya tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh perseroan. Menurut ketentuan pasal 11 ayat (3) dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga di PT. Mondrian disebutkan bahwa: Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk: (1) meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil yang Perseroan di Bank); (2) Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri harus dengan persetujuan komisaris. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini perseroan diwakili oleh Komisaris.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: TANGGUNG JAWAB DIREKSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 1504 not found.
Date Deposited: 28 Jun 2010 08:50
Last Modified: 14 Nov 2010 23:47
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/7832

Actions (login required)

View Item View Item