PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA KIOS PERTOKOAN MILIK PT.KERETA API (PERSERO) DI WILAYAH SURAKARTA (Studi Kasus di PT.Kere ta Api (Persero) Daop VI Yogyakarta)

FADZILLA , DONNY (2010) PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA KIOS PERTOKOAN MILIK PT.KERETA API (PERSERO) DI WILAYAH SURAKARTA (Studi Kasus di PT.Kere ta Api (Persero) Daop VI Yogyakarta). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta .

[img]
Preview
PDF
C100040121.pdf

Download (49kB)
[img] PDF
C100040121.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (627kB)

Abstract

Dalam hal Pelaksanaan Perjanjian Sewa-menyewa Kios Pertokoan Milik PT. Kereta Api (Persero) di Wilayah Surakarta, yang menjadi subyek perjanjiannya adalah pihak penyewa dan pihak PT.Kereta Api (Persero). Sedangkan yang menjadi obyek perjanjiannya adalah kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) yang berada dilingkungan bangunan stasiun kereta api di wilayah Surakarta. Stasiun-stasiun kereta api yang dimaksud antara lain meliputi : Stasiun Purwosari, Stasiun Solo Balapan, dan Stasiun Solo Jebres. Tujuan dari penelitian ini antara lain : untuk mengetahui bentuk dan isi dari perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT. Kereta Api (Persero) di wilayah Surakarta, untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT. Kereta Api (Persero) di wilayah Surakarta, dan untuk mengetahui hambatan-hambatan apa saja yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT. Kereta Api (Persero) di wilayah Surakarta serta cara penyelesaiannya. Sedangkan manfaat dari penelitian ini antara lain : 1. Manfaat Teoritis : a. Memberikan sumbangan pemikiran dan landasan teoritis bagi pemkembangan ilmu hukum pada umumnya dan bagi bidang hukum perjanjian pada khususnya. b. Untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang didapat selama perkuliahan dan membandingkan dengan praktek di lapangan. c. Menambah literatur atau bahan-bahan informasi ilmiah yang dapat digunakan untuk melakukan kajian dan penelitian selanjutnya. 2. Manfaat Praktis : a. Adanya penelitian ini diharapkan agar dapat menjadi masukan bagi para pihak yang akan mengadakan perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT. Kereta Api (Persero) di wilayah Surakarta. b. Hasil penelitian ini sebagai bahan ilmu pengetahuan dan wawasan bagi penulis khususnya bidang Hukum Perdata yang menyangkut tentang perjanjian sewa-menyewa. Metodologi adalah suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum yang bersifat Deskriptif, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan atau menggambarkan keadaan dari suatu obyek atau peristiwa yang hendak diteliti. Sedangkan metode pendekatan yang dipergunakan adalah Metode Pendekatan Sosiologis, yakni penelitian yang fokus kajiannya adalah data primer. Perjanjian ialah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan. Sedangkan perjanjian sewa-menyewa ialah suatu perjanjian dengan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut disanggupi pembayarannya. Sedangkan perjanjian baku ialah suatu perjanjian yang bentuk dan isinya telah ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang pada umumnya mempunyai kedudukan ekonomi lebih kuat, yang diperuntukan bagi setiap orang yang melibatkan diri dalam perjanjian sejenis itu, tanpa memperhatikan perbedaan kondisi antara orang yang satu dengan yang lainnya. Surat perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan antara PT.Kereta Api (Persero) dan pihak penyewa itu sendiri merupakan suatu bentuk Perjanjian Baku (Standart Contract), yaitu suatu perjanjian yang dibuat dalam bentuk tertentu yang isinya telah ditentukan oleh salah satu pihak yakni PT.Kereta Api (Persero), dengan demikian calon pihak penyewa hanya dapat menyatakan kehendaknya apakah menyetujui atau menolak isi dari perjanjian tersebut, apabila calon pihak penyewa menyetujui mengenai isi perjanjian tersebut, maka untuk selanjutnya kedua belah pihak yaitu PT.Kereta Api (Persero) dan calon pihak penyewa akan menandatangani surat perjanjian sewa menyewa tersebut. Mengenai pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) di Wilayah Surakarta, ketentuan-ketentuan pokok yang telah dipersyaratkan dalam perjanjian sewa-menyewa dari tahap awal sampai dengan tahap akhir pelaksanaan persewaan kios pertokoan semuanya yang telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, dan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan surat perjanjian sewa-menyewa pada setiap halamannya oleh kedua belah pihak, maka perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) antara pemilik kios pertokoan dalam hal ini PT Kereta Api (Persero) dengan calon pihak penyewa telah memenuhi semua persyaratan dan perjanjian sewa-menyewa tersebut dapat dianggap sah. Apabila terjadi hambatan/masalah dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa antara PT.Kereta Api (Persero) dengan pihak penyewa tersebut, maka jalan yang ditempuh oleh PT.Kereta Api (Persero) adalah dengan cara musyawarah dan mufakat. Salah satu hambatan/masalah yang sering kali muncul dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) adalah tentang keterlambatan pembayaran biaya persewaan kios pertokoan atau pembayaran yang tidak tepat waktunya, maka apabila dengan cara musyawarah dan mufakat tetap juga tidak dapat menyelesaikan hambatan/masalah tersebut, maka akan diteruskan dengan tindak lanjut berupa pemberian surat teguran oleh PT.Kereta Api (Persero) kepada pihak penyewa kios pertokoan, apabila dalam hal ini pihak penyewa masih juga belum memenuhi prestasi sampai batas waktu yang telah ditentukan didalam surat teguran sebanyak 3 kali, maka akan dilakukan pemutusan hubungan perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan secara sepihak oleh PT.Kereta Api (Persero) dan pihak penyewa harus segera mengosongkan ruangan kios pertokoan yang disewanya tersebut, untuk kemudian diserahkan beserta prasaranya yang telah dibangun tanpa syarat kepada PT.Kereta Api (Persero). Apabila pihak penyewa tidak segera mengosongkan dan menyerahkan kios pertokoan tersebut beserta prasaranya yang telah dibangun tanpa syarat kepada PT.Kereta Api (Persero), maka untuk selanjutnya pihak PT.Kereta Api (Persero) dapat melakukan pengambilalihan secara paksa dengan bantuan pihak yang berwajib dan semua biaya yang timbul karenanya akan dibebankan kepada pihak penyewa kios pertokoan tersebut. Upaya terakhir yang akan ditempuh oleh PT. Kereta Api (Persero) apabila tidak tercapai kata sepakat diantara kedua belah pihak adalah dengan menyerahkan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh kedua belah pihak kepada BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) di Bandung, yakni sebagai badan yang menangani permasalahan sengketa Arbitrase. Dalam penulisan skripsi ini, penulis memberikan kesimpulan agar dapat lebih bisa dipahami oleh para pembaca, yakni antara lain : 1. Bentuk dan isi dari surat perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) di Wilayah Surakarta merupakan suatu bentuk Perjanjian Baku (Standart Contract) yang bentuk dan isi dari perjanjiannya dibuat dan ditentukan secara sepihak oleh PT.Kereta Api (Persero), sehingga pihak calon penyewa hanya tinggal menandatangani surat perjanjian sewa-menyewanya apabila telah menyetujui semua isi dari perjanjian sewa-menyewa tersebut. Ketentuan mengenai isi perjanjian tentang klausul–klausul yang terdapat di dalam surat perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT Kereta Api tersebut telah memenuhi syarat–syarat sahnya perjanjian sesuai dengan KUH Perdata karena apa yang dipersyaratkan sebagaimana dalam KUH Perdata pasal 1320, semuanya telah terpenuhi di dalam perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT Kereta Api (Persero) dan isi dari perjanjian sewa-menyewa tersebut diatas tidak menyimpang/melanggar Undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum, oleh karena itu perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT Kereta Api (Persero) tersebut dianggap sah dan mengikat kedua belah pihak. 2. Mengenai pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) di Wilayah Surakarta, calon pihak penyewa yang hendak menyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) dapat mendatangi Stasiun Kereta Api setempat yakni dengan menemui Kepala Stasiun Kereta Api atau pun dapat datang langsung ke Kantor PT.Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta yakni dengan menemui Bagian Komersial untuk mendaftarkan diri sebagai penyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) beserta membawa kelengkapan syarat-syarat administrasi dan uang pembayaran guna sebagai biaya persewaan kios pertokoan. Hal ini dimaksudkan agar calon pihak penyewa mendapatkan persetujuan dan izin penempatan kios pertokoan terlebih dahulu dari PT.Kereta Api (Persero). Bagi calon pihak penyewa yang hendak menyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) di Wilayah Surakarta, maka ia diwajibkan untuk melunasi biaya sewa kios pertokoan selama jangka waktu 1 (satu) tahun kedepan. Baik itu pembayaran yang dilakukan oleh calon pihak penyewa melalui Kepala Stasiun Kereta Api setempat atau pun dengan datang langsung ke Kantor Daop VI PT.Kereta Api (Persero) yakni melalui Bagian Komersial PT.Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta, mengenai pengajuan izin persewaan kios pertokoan dan cara pembayarannya itu hampir sama, namun yang membedakan disini adalah peran dari Kepala Stasiun Kereta Api setempat yakni sebagai perantara antara calon pihak penyewa kios pertokoan dengan Kantor Daop VI PT. Kereta Api (Persero). Pihak yang berwenang atas penentuan dan penempatan lokasi kios-kios pertokoan tersebut adalah PT. Kereta Api (Persero) Daerah operasi VI Yogyakarta, yang selanjutnya pihak PT. Kereta Api (Persero) Daerah operasi VI Yogyakarta akan memberikan persetujuan dan izin penempatan kepada Kepala Stasiun Kereta Api setempat, yang kemudian kios pertokoan tersebut dapat disewa dan dipergunakan sebagaimana fungsinya oleh masyarakat umum yang hendak menyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) tersebut. Dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) di Wilayah Surakarta, terdapat kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) yang menjadi obyek dari perjanjian sewa-menyewanya, penyewa kios pertokoan dan PT.Kereta Api (Persero) sebagai subyek dari perjanjian sewa-menyewanya serta kedua belah pihak telah menyatakan kesepakatannya dalam melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ada didalam surat perjanjian sewa-menyewa yang kemudian kesepakatan tersebut diwujudkan dalam bentuk penandatanganan pada setiap halaman dari surat perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) tersebut, dalam perjanjian sewa-menyewa tersebut terdapat hak, kewajiban, dan larangan antara pihak penyewa dan PT.Kereta Api (Persero). 3. Mengenai Hambatan/masalah yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero), maka jalan yang ditempuh oleh PT.Kereta Api (Persero) adalah dengan cara musyawarah dan mufakat. Salah satu hambatan/masalah yang sering kali muncul dalam perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) adalah tentang keterlambatan pembayaran biaya persewaan kios pertokoan/pembayaran yang tidak tepat pada waktunya, apabila dengan cara musyawarah dan mufakat tidak juga mendapatkan jalan keluar, maka untuk selanjutnya PT.Kereta Api (Persero) menempuh dengan 3 cara yaitu : a. Melalui surat teguran sebanyak 3 kali kepada pihak penyewa. b. Apabila pihak penyewa telah mendapat surat teguran sebanyak 3 kali, akan tetapi masih belum juga memenuhi prestasi, maka akan dilakukan pemutusan hubungan perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan secara sepihak oleh PT.Kereta Api (Persero), sebagai tindak lanjut dari pemutusan hubungan sewa-menyewa tersebut adalah pengosongan kios pertokoan yang disewa oleh pihak penyewa untuk kemudian diserahkan beserta prasarananya yang telah dibangun tanpa syarat kepada pihak PT.Kereta Api (Persero). Apabila pihak penyewa tidak segera mengosongkan dan menyerahkan kios pertokoan beserta prasarananya yang telah dibangun tanpa syarat kepada pihak PT.Kereta Api (Persero) tersebut, maka untuk selanjutnya PT.Kereta Api (Persero) dapat melakukan pengambilalihan kios pertokoan secara paksa. c. Upaya terakhir yang akan ditempuh oleh PT. Kereta Api (Persero) apabila tidak tercapai kata sepakat adalah dengan menyerahkan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh kedua belah pihak kepada BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) di Bandung, yakni sebagai badan yang menangani permasalahan sengketa Arbitrase. Dalam penulisan skripsi ini, penulis memberikan saran bagi para pihak yang mengadakan perjanjian sewa-menyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero), yakni antara lain : 1. PT.Kereta Api (Persero) sebagai pihak penyelenggara utama dari perjanjian ini harus dapat lebih mengawasi setiap aktivitas dari pihak penyewa dalam penempatan, penggunaan, pengelolaan, serta pengfungsian dari kios pertokoan milik PT.Kereta Api (persero) tersebut, karena bagaimanapun juga kios pertokoan yang disewa, ditempati, dan digunakan oleh pihak penyewa tersebut adalah milik dari PT.Kereta Api (Persero). 2. Bagi pihak penyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) sendiri harus dapat membayar biaya persewaan kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) dengan tepat pada waktunya serta tidak mengalami keterlambatan dalam hal pembayarannya, pihak penyewa juga harus dapat merawat dan menjaga kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) agar pemafaatannya dapat sesuai dengan maksud dan fungsi atas ruangan/kios pertokoan yang disewanya tersebut, pihak penyewa kios pertokoan milik PT.Kereta Api (Persero) juga harus dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada didalam surat perjanjian sewa-menyewa yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak, hal ini dimaksudkan agar PT.Kereta Api (Persero) itu sendiri sebagai pihak pemilik dan pengelola utama dari kios pertokoan tidak mengalami kerugian.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: PERJANJIAN SEWA-MENYEWA KIOS PERTOKOAN MILIK PT.KERETA API (PERSERO)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 1504 not found.
Date Deposited: 28 Jun 2010 07:59
Last Modified: 15 Nov 2010 00:02
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/7807

Actions (login required)

View Item View Item