JUAL BELI ALKOHOL DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DI PABRIK CIU DESA BEKONANG KECAMATAN MOJOLABAN KABUPATEN SUKOHARJO

SUSILO, ARY LUGITO (2009) JUAL BELI ALKOHOL DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DI PABRIK CIU DESA BEKONANG KECAMATAN MOJOLABAN KABUPATEN SUKOHARJO. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
I000030006.pdf

Download (109kB)
[img] PDF
I000030006.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (407kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kehalalan atau keharaman jual beli alkohol dalam tinjauan hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan bersifat studi deskriptif kualitatif dengan pencarian fakta mengenai hukum kehalalan atau keharaman jual beli alkohol di Pabrik Ciu Desa Bekonang Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo. Sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder, yaitu melalui wawancara dan studi pustaka. Teknik analisis data dengan menggunakan teknik triangulasi, dari berbagai fakta dari lapangan, yang kemudian dirangkaikan secara kronologis sehingga menjadi runtutan pendapat yang memperjelas mengenai jual beli alkohol dalam tinjauan hukum Islam di Pabrik Ciu Desa Bekonang Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo. Dari hasil penelitian diketahui realita yang terjadi bahwasanya jual beli alkohol di pabrik ciu Bekonang banyak disalahgunakan. Para pengrajin lebih cenderung menyukai memproduksi ciu dan memasarkannya dibanding melanjutkan memproses menjadi produksi alkohol. Hal ini dikarenakan faktor penghematan biaya produksi serta keuntungan berlipat dari produksi ciu, padahal ciu dikategorikan minuman keras, sehingga diharamkan dalam Islam karena memabukkan. Pemanfaatan ijin usaha sebagai industri alkohol yang dilegalkan pihak Disperindagkop & Penanaman Modal Kabupaten Sukoharjo juga menyalahi hukum Islam karena niat menyalahgunakan iji tidak dibenarkan dalam Islam. Sedangkan nilai kegunaan produksi alkohol pabrik ciu Bekonang untuk dunia medis sebagai campuran bahan pengobatan serta penyeteril alat-alat kedokteran. Sehingga dalam hal ini alkohol diperbolehkan karena terdapat manfaat bagi hajat hidup orang banyak. Jadi jual beli alkohol murni sebagai bahan kimia untuk berbagai keperluan produksi hukumnya diperbolehkan. Sedangkan jual beli alkohol yang tidak murni dalam rangka untuk minuman yang memabukkan (ciu) hukumnya haram.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Additional Information: RAK I000-017
Uncontrolled Keywords: halal, haram alkohol
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Divisions: Fakultas Agama Islam > Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Depositing User: Mrs Esti Handayani
Date Deposited: 24 Feb 2010 07:22
Last Modified: 15 Nov 2010 12:57
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/6505

Actions (login required)

View Item View Item