PLURALISME AGAMA DALAM PANDANGAN HAMKA DAN M. QURAISH SHIHAB (STUDI ATAS PENAFSIRAN QS. AL-BAQARAH: 62 DAN AL-MAIDAH: 69)

YUNINGSIH, YATI (2009) PLURALISME AGAMA DALAM PANDANGAN HAMKA DAN M. QURAISH SHIHAB (STUDI ATAS PENAFSIRAN QS. AL-BAQARAH: 62 DAN AL-MAIDAH: 69). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
H000040012.pdf

Download (302kB)
[img] PDF
H000040012.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pluralisme agama merupakan sebuah tema yang akan selalu hangat untuk diperbincangkan. Meskipun MUI dalam fatwanya telah mengharamkan, namun sampai saat ini wacana pluralisme agama masih berkembang pesat. Salah satu alasannya adalah penyebaran pluralisme agama dilakukan oleh para cendekiawan dan aktifis muda yang kaya akan ide dan pemikiran. Di Indonesia pelopor pluralisme agama salah satunya adalah Nur Cholis Madjid. Hamka dan Quraish Shihab, keduanya merupakan tokoh ahli tafsir di Indonesia. Hamka yang dikenal sangat teguh memegang prinsip namun tetap toleran, beberapa waktu yang lalu sempat dipebincangkan hangat di media massa berkaitan dengan pembahasan QS. Al-Baqarah ayat 62 dan QS Al-Maidah ayat 69. Kedua ayat tersebut oleh sebagian besar kalangan dianggap sebagai ayat pluralisme agama. Sedangkan M. Quraish Shihab lebih dikenal dengan pemikirannya yang moderat. Dengan melakukan analisis perbandingan di antara pemikiran kedua tokoh ini, maka perbedaan dan persamaannya akan dapat diketahui. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana konsep pluralisme agama menurut Hamka dan M. Quraish Shihab sebagaimana dalam penafsiran QS. Al-Baqarah ayat 62 dan QS Al-Maidah ayat 69 serta apa perbedaan dan persamaan konsep pluralisme agama menurut keduanya. Sedangkan tujuannya adalah untuk mengetahui perbandingan pemikiran Hamka dan M. Quraish Shihab mengenai pluralisme agama. Manfaat secara teoritis dari penelitian ini adalah untuk menambah khazanah keilmuan Islam dan secara praktis sebagai tuntunan bagi umat Islam mengenai pluralisme agama menurut kedua tokoh. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan filosofis dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode dokumentasi. Selanjutnya data-data yang telah terkumpul dalam penelitian ini dianalisis dengan metode induktif-komparatif Hasil dari penelitian ini adalah adanya persamaan dan perbedaan di antara pemikiran kedua tokoh mengenai pluralisme agama. Hamka dan M. Quraish Shihab, keduanya sama-sama tidak mengakui adanya pluralisme agama sebagaimana dalam pembahasan kitab tafsir keduanya. Perbedaan antara keduanya dalam menafsirkan Al-Baqarah ayat 62 dan QS Al-Maidah ayat 69 hanya terletak pada perbedaan penafsiran secasra rinci mengenai golongan-golongan orang yang akan mendapatkan pahala di sisi Allah dengan syarat keimanan yang telah ditetapkan dalam Islam. Dengan mengetahui perbedaan dan persamaan pemikiran dari kedua tokoh ini diharapkan dapat menghasilkan pemikiran yang lebih komprehensif, sehingga dapat digunakan sebagai bahan rujukan untuk mengatasi beberapa masalah yang menjadi perselisihan umat.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Additional Information: RAK H000-018
Uncontrolled Keywords: prulalisme agama, Hamka, M. Quraish Shihab
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Divisions: Fakultas Agama Islam > Ushuluddin
Depositing User: Mrs Esti Handayani
Date Deposited: 23 Feb 2010 09:12
Last Modified: 15 Nov 2010 13:01
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/6487

Actions (login required)

View Item View Item