NOTARIS DAN PERBANKAN (Study Tentang Peran Notaris dalam Perjanjian Kredit Perbankan di Klaten)

SUPRAPTI, WIWIK (2009) NOTARIS DAN PERBANKAN (Study Tentang Peran Notaris dalam Perjanjian Kredit Perbankan di Klaten). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100050160.pdf

Download (49kB)
[img] PDF
C100050160.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Perkembangan perbankan di Indonesia dalam tahun-tahun belakangan ini mengalami perkembangan yang cukup pesat. Seiring dengan perkembangan perbankan di Indonesia diharapkan membawa kearah kemajuan bagi perbankan Indonesia guna mampu menghadapi dan mengantisipasi semua tantangan perekonomian dan perbankan internasional serta membawa manfaat yang besar bagi masyarakat kearah kesejahteraan yang berkeadilan. Kegiatan lembaga perbankan secara umum dilakukan oleh pelaku yang menurut fungsi serta tujuan usaha dapat dibedakan yaitu berupa bank sentral dan bank umum. Bank umum atau bank komersial dalam kegiatan dibina dan diawasi oleh bank sentral, sedangkan bank sentral dalam menjalankan pokok-pokoknya berdasakan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah. Dalam pasal 8 undang undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang berbunyi: 1. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesangupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan diperjanjikan. 2. Bank umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkraditan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariyah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia Dari penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan prosedur perjanjian kredit yang dibahas sebelumnya dapat disimpulkan, maka prosedur yang dilalui, sejak pengajuan permohonan kredit sampai realisasi adalah sebagai berikut: a. Calon nasabah mengajukan permohonan kredit secara tertulis atau lisan ke BPR Bakti Riyadi, yang alamat/tempat tinggalnya (calon nasabah) termasuk dalam wilayah kerja (daerah hukum) bank yang dituju dan sesuai dengan bidang/sektor ekonomi yang telah ditentukan. b. Calon nasabah mengisi daftar isian/formulir/blanko yang telah disediakan BPR Bakti Riyadi dan melampirkan syarat-syarat. Dalam perjanjian kredit ini notaris berperan merumuskan apa yang diinginkan oleh pihak perbankan dan nasabah dalam bentuk akta notarial atau akta otentik, menbuat akta, membacakan isi akta, membuat perjanjian kredit, membuat perjanjian jaminan (APHT), dan mendaftarkan hak tanggungan.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: : Perbankan, Notaris, Nasabah
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 10 Feb 2010 08:37
Last Modified: 15 Nov 2010 16:06
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/6122

Actions (login required)

View Item View Item