STUDI TENTANG PERMOHONAN PENETAPANA ANAK SIPIL SEBAGAI ALTERNATIF PENANGANAN KENAKALAN ANAK SECARA PIDANA STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SRAGEN

FAJARWANTO, ANGGONO (2009) STUDI TENTANG PERMOHONAN PENETAPANA ANAK SIPIL SEBAGAI ALTERNATIF PENANGANAN KENAKALAN ANAK SECARA PIDANA STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SRAGEN. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100050130.pdf

Download (94kB)
[img] PDF
C100050130.pdf

Download (297kB)
[img] PDF
C100050130.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (312kB)

Abstract

Anak nakal, adalah anak yang melakukan tindak pidana atau perbuatan yang terlarang bagi anak. Perbuatan terlarang tersebut menurut perundang-undangan maupun peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat. Anak melakukan tindak pidana yakni apabila melanggar ketentuan dalam peraturan hukum pidana yang ada. Dalam Konvensi Hak Anak dinyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan, mencakup perlindungan dari segala eksploitasi, perlakuan kejam dan perlakuan sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana, oleh karena itu negara mengatur bagaimana memberi perlakuan terhadap anak nakal yang terjerat kasus pidana untuk dididik, dibina dan dilatih agar dapat kembali tumbuh kembang sesuai dengan kehidupan normal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomer 23 Tahun 2002, karena meskipun terjerat dalam kasus pidana, seorang anak dijamin oleh undang-undang untuk tetap memperoleh hak-haknya sebagai seorang anak, seperti mendapatkan pendidikan, menjalankan ibadah, berhubungan dengan orang tua dan sebagainya. Salah satu cara penanganan anak nakal menurut undang-undang adalah dengan cara penetapan anak nakal tersebut menjadi anak sipil. Penetapan ini dilakukan melalui serangkaian proses, syarat dan prosedur yang harus dilalui dengan tujuan utama adalah untuk memberikan pendidikan, pembinaan dan pelatihan keterampilan melalui Lembaga Pemasyarakatan Anak atau Lembaga Sosial lain yang ditunjuk oleh negara hal ini disebabkan karena orang tua/ Wali anak dianggap sudah tak mampu lagi memberikan pendidikan dan pembinaan terhadap si anak. Penetapan anak nakal sebagai anak sipil tentu saja mempunyai latar belakang tertentu yang dijadikan acuan bagi Lembaga Peradilan untuk menetapkan seorang anak yang divonis anak nakal menjadi anak sipil, antara lain adalah latar belakang yang dimiliki oleh anak tersebut meliputi kondisi mental anak, kondisi keluarga, kondisi ekonomi serta lingkungan masyarakat tempat ia tumbuh kembang. Penetapan anak nakal sebagai sipil dijadikan sebagai alternative penanganan anak secara pidana, merupakan bagian tak terpisahkan dari tujuan dari hokum pidana itu sendiri. Hukum pidana merupakan sarana untuk menjadikan manusia yang dikatakan tak biasa karena melakukan suatu perbuatan yang menyimpang dari perilaku manusia pada umumnya, untuk kembali menjadi manusia normal dan kembali hidup ditengah masyarakat. Pidana sebagai sarana ultimum remidium, yakni sebagai langkah final jika upaya lain sudah tidak mampu lagi untuk dilakukan. Dengan mempelajari segala latar belakang yang dimiliki oleh anak nakal, maka dapat diambil suatu kesimpulan apakah seorang anak akan diberi tindakan sebagai anak sipil atau tidak kemudian dari situ pula dapat ditentukan serangkaian tindakan pendidikan dan pembinaan terhadap si anak untuk dapat dikembalikan menjadi anak yang normal dan berkepribadian baik sesuai dengan anak pada umumnya. Dengan demikian langkah penetapan anak nakal sebagai anak sipil dapat dijadikan sebagai alternative penanganan kenakalan anak secara pidana.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: PENETAPAN ANAK SIPIL, ALTERNATIF PENANGANAN, KENAKALAN ANAK, PIDANA
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 10 Feb 2010 08:23
Last Modified: 15 Nov 2010 16:08
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/6118

Actions (login required)

View Item View Item