PENGANGKATAN ANAK BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN SERTA PERLINDUNGANNYA MENURUT UU NO. 23 TAHUN 2002 (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Pacitan)

WIJAYANTI, MARDIANA DWI (2009) PENGANGKATAN ANAK BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN SERTA PERLINDUNGANNYA MENURUT UU NO. 23 TAHUN 2002 (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Pacitan). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100050049.pdf

Download (62kB)
[img] PDF
C100050049.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (275kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui prosedur dan tata cara dalam pengangkatan anak di Pengadilan Negeri Pacitan. 2) untuk mengetahui hambatan dalam pengangkatan anak melalui penetapan Pengadilan Negeri Pacitan. 3) untuk mengetahui akibat hukum setelah pengangkatan anak di Pengadilan Negeri Pacitan. 4) untuk mengetahui perlindungan hukum setelah pengangkatan anak menurut UU No. 23 Tahun 2002. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yakni suatu penelitian yang didasarkan pada suatu ketentuan hukum (peraturan yang berlaku) dengan fenomena atau kenyatan yang terjadi di lapangan serta dalam prakteknya sesuai dengan yang terjadi sebenarnya. Lokasi dalam penelitian ini adalah Pengadilan Negeri Pacitan. Sumber data yang digunakan adalah data hukum primer dan data hukum sekunder. Metode pengumpulan data di peroleh dari studi pustaka, observasi, wawancara. Hasil dan Pembahasan tentang Pengangkatan Anak Berdasarkan Penetapan Pengadilan Serta Perlindungannya Menurut UU No.23 Tahun 2002 di Pengadilan Negeri Pacitan menyimpulkan bahwa: (1) Prosedur dan Tata Cara Dalam Pengangkatan Anak. Dalam hal ini terdapat 3 tahapan yaitu: a) tahap permohonan, yang dimaksud dalam tahapan ini adalah pemohon mengajukan permohonan secara tertulis mengenai permohonan pengesahan anak angkat yang ditujukan kepada ketua pengadilan beserta alasan-alasannya dan persyaratan administrasi lainnya didaftarkan ke bagian kepaniteraan. b) tahap pemeriksaan, dalam hal ini pengadilan hanya mendengar keterangan pemohon dan/atau kuasanya sehubungan dengan permohonan tersebut dan memeriksa bukti surat serta saksi yang diajukan pemohon c) tahap pemberian putusan, dalam tahap pemberian putusan hakim memberikan putusan permohonan berbentuk penetapan. (2) Hambatan-hambatan yang Timbul dari Pengangkatan Anak. Pada prinsipnya tidak ada hambatan dalam permohonan pengesahan anak angkat yang dilakukan melalui penetapan PN, asalkan telah melengkapi syarat-syarat yang diperlukan dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. (3) Akibat Hukum Pengangkatan Anak di Pengadilan Negeri Pacitan. Bahwa setelah terjadinya pengangkatan anak maka beralihlah segala hak, kewajiban, dan tanggungjawab yang berkaitan dengan anak angkat tersebut dari orang tua kandung ke orang tua angkat. (4) Perlindungan Hukum Terhadap Anak Menurut UU No. 23 Tahun 2002. Dalam hal ini adalah sama mencakup seluruh/semua anak. Jadi anak akan mendapatkan perlindungan hukum tanpa terkecuali atau tidak memandang apakah anak itu ank kandung, anak angkat, ataupun anak terlantar.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: PENGANGKATAN ANAK, PENETAPAN PENGADILAN, PERLINDUNGANNYA MENURUT UU NO. 23 TAHUN 2002
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 10 Feb 2010 07:26
Last Modified: 15 Nov 2010 16:15
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/6097

Actions (login required)

View Item View Item