PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) (Studi Tentang Perlindungan Hukum Bagi Karyawan)

HANDAYANI, HANDAYANI (2009) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) (Studi Tentang Perlindungan Hukum Bagi Karyawan). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100040108.pdf

Download (62kB)
[img] PDF
C100040108.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (293kB)

Abstract

Permasalahan tenaga kerja dari tahun ke tahun menarik perhatian banyak pihak. Permasalahan tenaga kerja yang menimbulkan konflik-konflik pada buruh, seperti kasus konflik perburuhan, kekerasan, penipuan, pemecatan yang semena-mena, upah yang tidak sesuai standar, semakin hari semakin kompleks. Kasus tersebut penting mendapatkan perspektif perlindungan hak-hak asasi tenaga kerja dalam undang-undang yang tegas memberikan perlindungan bagi hak-hak tenaga kerja.Ruang gerak karyawan atau buruh semakin sempit dan memperluas kekuasaan bagi pengusaha untuk melakukan PHK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya konflik dalam pemutusan hubungan kerja pada karyawan yang dilakukan oleh perusahaan. (2) macam-macam konflik yang ditemui dalam pemutusan hubungan kerja pada karyawan yang dilakukan oleh perusahaan. (3) cara penyelesaian konflik dalam pemutusan hubungan kerja pada karyawan yang dilakukan oleh perusahaan menurut Kepmen 150/Men/2000. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan pendekatan normatif. Bahan penelitian kepustakaan meliputi bahan primer, sekunder, dan tertier. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Perusahaan Rokok Akhas yang berlokasi di Jalan Simpang Alumunium No. 1 Malang. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis interaktif. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu: (1) Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya konflik dalam pemutusan hubungan kerja pada karyawan yang dilakukan oleh perusahaan: perubahan metode kerja, dimana pekerja tidak dapat mengikutinya, perusahaan melakukan ganti usaha, sehingga pekerja tertentu tidak dibutuhkan lagi, perusahaan mengalami penciutan, perusahaan bangkrut sehingga usahanya ditutup, dan kesalahan pekerja. (2) Macam-macam konflik yang ditemui dalam pemutusan hubungan kerja pada karyawan yang dilakukan oleh perusahaan, yaitu: inisiatif dari pengusaha dan inisiatif dari pekerja. (3) Cara penyelesaian konflik dalam pemutusan hubungan kerja pada karyawan yang dilakukan oleh perusahaan menurut Kepmen 150/Men/2000, yaitu Perusahaan menyelesaikan masalah melalui musyawarah dan kemudian memberikan uang pesangon sesuai dengan berdasarkan pada Pasal pasal 21 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Kep-150/Men/2000. Dengan demikian, pihak perusahaan telah memberikan perlindungan hukum kepada karyawan yang di PHK dengan memberikan uang pesangon sesuai dengan peundang-undangan.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA, Perlindungan Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 09 Feb 2010 07:55
Last Modified: 15 Nov 2010 16:34
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/6051

Actions (login required)

View Item View Item