WEWENANG KURATOR DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PAILIT OLEH PENGADILAN

RAKASIWI, DOAN (2009) WEWENANG KURATOR DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PAILIT OLEH PENGADILAN. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100040004.pdf

Download (59kB)
[img] PDF
C100040004.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (434kB)

Abstract

Penulisan hukum yang berjudul Wewenang Kurator Dalam Pelaksanaan Putusan Pailit Oleh Pengadilan bertujuan ntuk mengetahui wewenang kurator dalam melaksanakan eksekusi barang milik debitur yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, dan untuk mengetahui hambatan dan kendala-kendala apa yang saja yang dihadapinya oleh Kurator dalam melaksanakan eksekusi barang-barang milik debitur yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum diskriptif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara studi lapangan melalui wawancara dengan dan juga dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis kualitatif deduktif dengan model analisis interaktif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa Tugas dan Wewenang Kurator Dalam Pelaksanaan Putusan Pailit Oleh PengadilanMelakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit, Mengumumkan putusan hakim tentang pernyataan pailit dalam Berita Negara dan surat-surat kabar yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas, Menyelamatkan harta pailit, antara lain menyita barang-barang perhiasan, efek-efek, surat-surat berharga serta uang dan menyegel harta benda si Pailit atas persetujuan Hakim Pengawas, Menyusun inventaris harta pailit, Menyusun daftar utang dan piutang harta pailit, Berdasarkan persetujuan Panitia Kreditor, Kurator dapat melanjutkan usaha Debitor yang dinyatakan pailit, Kurator berwenang untuk membuka semua surat dan kawat yang dialamatkan kepada si Pailit, kecuali surat atau kawat yang tidak mengenai harta pailit, diserahkan kepada si Pailit, Kurator menerima pengaduan mengenai si Pailit, Kurator berwenang untuk memberikan sejumlah uang nafkah bagi si Pailit dengan keluarganya dengan izin Hakim Pengawas, Atas persetujuan Hakim Pengawas, Kurator dapat memindahtangankan (menjual) harta pailit sepanjang diperlukan untuk menutup ongkos kepailitan, Menyimpan semua uang, barang-barang perhiasan, efek dan surat berharga lainnya, kecuali bila Hakim Pengawas menetapkan Cara Penyimpanan yang lain, Membungakan uang tunai yang tidak diperlukan untuk mengerjakan pengurusan, Kurator setelah memperoleh nasihat dari Panitia Kredit komite tersebut ada, dan dengan persetujuan Hakim pengawas berwenang untuk membuat perdamaian atau untuk menyelesaikan perkara secara baik, Memanggil Debitor untuk memberikan keterangan yang diperlukan oleh Kurator, Hambatan atau Kendala-Kendala Apa Saja Yang Dialami Oleh Kurator Dalam Melaksanakan Tugas dan Wewenang adalah: dari Pihak debitur dan Kurator itu sendiri.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: WEWENANG KURATOR, PUTUSAN PAILIT, PENGADILAN
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 08 Feb 2010 09:02
Last Modified: 15 Nov 2010 16:43
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/6030

Actions (login required)

View Item View Item