IMPLEMENTASI PERATURAN KLIRING DALAM PERHITUNGAN UTANG PIUTANG WARKAT BILYET GIRO DI BANK MANDIRI CABANG SURAKARTA

Saputro, M. Lutfi Adi (2009) IMPLEMENTASI PERATURAN KLIRING DALAM PERHITUNGAN UTANG PIUTANG WARKAT BILYET GIRO DI BANK MANDIRI CABANG SURAKARTA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100020262.pdf

Download (72kB)
[img] PDF
C100020262.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (403kB)

Abstract

Menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tetang perbankan (perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992), perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Kemudian dikeluarkanlah Peraturan Bank Indonesia No. 7/18/PBI Tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia pada tanggal 22 Juli 2005 di Jakarta. Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kiring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Surat-surat berharga yang dikliringkan adalah cek, wesel, bilyet giro bukti penerimaan transfer, nota-nota kredit dan surat-surat lainnya yang kesemuanya dinyatakan dalam mata uang rupiah . Berdasarkan uraian yang telah disebutkan diatas, maka peneliti merasa tertarik untuk mengambil judul: “Implementasi Peraturan Kliring Dalam Perhitungan Utang Piutang Warkat Bilyet Giro Di Bank Mandiri Cabang Surakarta” Dalam mendasari pada latar belakang permasalahan diatas, maka penulis merumuskannya sebagai berikut: Bagaimanakah pelaksanaan kliring dalam perhitungan utang piutang dengan bilyet giro di Bank Mandiri Surakarta? Bagaimana akibat hukumnya bagi nasabah yang mengeluarkan Bilyet Giro kosong melalui kliring? Apakah hambatan yang dialami Bank Mandiri dalam pelaksanaan kliring dengan menggunakan bilyet giro dan bagaimana penyelesaian dalam mengatasi hambatan tersebut? Nasabah datang ke Bank Mandiri dengan membawa bilyet giro, setelah diperiksa dan dinyatakan siap kemudian oleh pihak Bank dibawa ke lembaga kliring yaitu Bank Indonesia Surakarta untuk dilakukan proses kliring. Bagi bank tersangkut penerima dana, saldonya akan bertambah sedang bagi bank yang tertarik dananya akan berkurang sebesar nilai nominal bilyet giro tersebut. Akibat hukum bagi nasabah yaitu akan merugikan nama baik nasabah itu sendiri dan akan dikenai sanksi pemblokiran rekening atau rekening ditutup oleh pihak perbankan dalam hal ini adalah Bank Mandiri dan yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar hitam. Nasabah akan dipanggil ke bank untuk diberi peringatan atas kesalahannya kemudian diberikan nasehat dan penjelasan mengenai dampak dan akibatnya baik untuk nasabah sendiri maupun untuk bank itu sendiri.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Implementasi Peraturan Kliring, Perhitungan Utang Piutang, Warkat Bilyet Giro
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 08 Feb 2010 08:05
Last Modified: 15 Nov 2010 16:52
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/6008

Actions (login required)

View Item View Item