KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEWARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI ( Studi di Kecamatan Karambitan Kabupaten Tabanan

Wibowo, Sulistya Rini Saputro (2009) KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEWARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI ( Studi di Kecamatan Karambitan Kabupaten Tabanan. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100980208.pdf

Download (48kB)
[img] PDF
C100980208.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (181kB)
Official URL: http://files.eprints.ums.ac.id/etd/2009/C100/C1009...

Abstract

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari pulau-pulau dan gugusan pulau, besar dan kecil. Kepulauan Indonesia bertebaran dan mempunyai wilayah perairan yang dikelilingi oleh samudra-samudra yang sangat luas, yaitu samudra Indonesia dan samudra Pasifik. Posisi yang demikian itu membawa pengaruh terhadap kehidupan bangsa, sehingga menyebabkan penduduk yang berdiam dan berasal dari pulau-pulau tersebut mempunyai adat-istiadat sendiri-sendiri yang tentunya berbeda antara daerah yang satu dengan yang lainnya. Dalam hukum kekeluargaan di Bali berdasarkan patriarchaat bahwa anak laki-laki (purusa) adalah paling penting dalam kehidupannya karena anak laki-laki atau keturunan laki-laki yang lahir dari perkawinan yang sah, pada prinsipnya berhak untuk mewaris (termasuk disini anak angkat laki-laki dan sentana rajeg, yaitu anak perempuan yang diberi status sebagai anak laki-laki) selama tidak gugur haknya sebagai ahli waris. Ketentuan demikian karena dihubungkan dengan adanya kepercayaan bahwa anak laki-laki atau keturunan laki-laki adalah penyelamat orang tuanya di dunia dan di akhirat. Dengan adanya anak adalah merupakan salah satu tujuan dari perkawinan yaitu untuk meneruskan kelangsungan clannya atau keturunannya. Sehingga nantinya tidak ada permasalahan dalam pewarisan karena seluruh harta kekayaan yang dipunyai oleh orang tuanya akan jatuh kepada anak kandungnya tersebut. Maksud perkawinan menurut paham tradisional orang Indonesia ialah merupakan angkatan, meneruskan keturunan. Apabila suami istri mendapatkan anak, maka tujuan perkawinan tercapai. Segala harta keluarga, dengan tidak mengindahkan asalnya, jadi baik asal suami, barang asal istri, maupun barang gono-gini, barang pencarian akan oper kepada anak. Sejak jaman dahulu tidak jarang kita jumpai masalah warisan yang menjadi rebutan ataupun sengketa diantara para ahli waris. Dan tidak jarang pula kita jumpai dengan sengketa yang berkepanjangan yang akhirnya terjadi saling membunuh, demikian juga di dalam masyarakat desa Kesiut, Timpang, Meliling, Sembung Gede dan Batuaji, akan tetapi sengketa waris yang terjadi pada masyarakat Kesiut, Timpang, Meliling, Sembung Gede dan Batuaji tidak sampai terjadi saling membunuh. Dalam masyarakat tersebut apabila pembagian di sertai dengan sengketa maka pelaksanaan pembagian warisan dilakukan dengan cara musyawarah antar ahli waris dengan disaksikan oleh kepala dusun. Seandainya dengan cara musyawarah tidak diperoleh kesepakatan maka pembagian warisan tersebut akan diteruskan ke pengadilan. Tetapi dari beberapa sengketa waris yang pernah terjadi di desa Kesiut, Timpang, Meliling, Sembung Gede dan Batuaji belum pernah ada yang sampai ke pengadilan.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEWARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 02 Dec 2009 08:11
Last Modified: 15 Nov 2010 22:54
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/5157

Actions (login required)

View Item View Item