PELAKSANAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH PERTANIAN KARENA JUAL BELI DI KECAMATAN GEMOLONG KABUPATEN SRAGEN

DIYASTUTI, IKA (2009) PELAKSANAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH PERTANIAN KARENA JUAL BELI DI KECAMATAN GEMOLONG KABUPATEN SRAGEN. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100050201.pdf

Download (76kB)
[img] PDF
C100050201.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
Official URL: http://files.eprints.ums.ac.id/etd/2009/C100/C1000...

Abstract

Kepemilikan atas tanah serta perubahan status tanah akan memberi dampak perubahan nilai guna, sehingga akan dapat menimbulkan kerawanan sosial. Perlindungan dan jaminan kepastian hukum atas tanah perlu diberikan, sehingga Pemilik tanah dapat terlindungi dan terjamin secara hukum. Tujuan penelitian ini adalh untuk mengetahui prosedur pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah pertanian karena jual beli di Kecamatan Gemolong, untuk mengetahui hambatab-hambatan dalam pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah pertanian karena jual beli di Kecamatan Gemolong, serta untuk mengetahui manfaat pendaftaran peralihan hak milik atas tanah pertanian karena jual beli bagi para pihak. Metode pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu mengacu efektifitas pelaksanaan hukum dan norma-norma, spesifikasi penelitian ni menggunakan deskriptif analisis, pengumpulan data melalui data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, metode analisis yang digunakan adalah metode kualitatif yakni yang dinyatakan responden secara langsung. Pelaksanaanperalihan hak milik atas tanah pertanian karena jual beli diKecamatan Gemolong Kabupaten Sragen sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, meskipun pelaksanaannya belum dapat berhasil sepenuhnya. Dalam pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah pertanian karena jual beli ada beberapa tahapan yang harus dilalui mulai daripersyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, permohonan ijin peralihan hak, sampai dengan pendaftaran peralihan haknya. Hambatan pelaksanaan peralihan hakmilik atas tanah pertanian dengan cara jual beli yakni : memakan waktu yang lama, biaya mahal, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftarn tanah, prosedur yang berbelit-belit, kinerja pejabat yang melayani kurang profesional, efektif, dan efisien. Manfaaat peralihan hak milik bagi para pihak dapat mencegah timbulnya sengketa pemilikan tanah, menjamin kepastian hukum, dapat dijadikan jaminan kredit oleh pemiliknya dan memenuhi tertib administrasi pertanahan.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: hak milik, tanah pertanian, jual beli.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 02 Dec 2009 07:55
Last Modified: 18 May 2011 04:28
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/5151

Actions (login required)

View Item View Item