PERAN BAPAS DALAM PEMBIMBINGAN KLIEN PEMASYARAKATAN YANG MENJALANI CUTI MENJELANG BEBAS (Studi di Balai Pemasyarakatan Surakarta)

ANDRIANA, ANDRIANA (2009) PERAN BAPAS DALAM PEMBIMBINGAN KLIEN PEMASYARAKATAN YANG MENJALANI CUTI MENJELANG BEBAS (Studi di Balai Pemasyarakatan Surakarta). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100050053.pdf

Download (179kB)
[img] PDF
C100050053.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
Official URL: http://files.eprints.ums.ac.id/etd/2009/C100/C1000...

Abstract

Konsep pembaharuan pidana penjara dan pelaksanaanya berdasarkan asas kemanusiaan menumbuhkan pemikiran tentang metode baru untuk mencegah kejahatan dan memperbaiki penjahat. System pemasyarakatan merupakan salah satu pilihan pembaharuan penjara dan perlakuan caa baru terhadap narapidana yang berlandaskan asas kemanusiaan. Pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan di Indonesia saat ini mengacu kepada Undang-Undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Reintegrasi sosial merupakan proses pembimbingan warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk hidup dan berada kembali di tengah-tengah masyarakat dengan pembimbingan dan pengawasan BAPAS. Proses pembimbingan yang mengarah pada reintegrasi social tersebut dapat berupa pembimbingan terhadap warga binaan pemasyarakatan yang menjalani cuti menjelang bebas. Cuti menjelang bebas adalah proses pembinaan narapidana dan anak pidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana sekurang-kurangnya 9 (Sembilan) bulan berkelakuan baik. Undang-undang Pemasyarakatan sebagai peraturan induk sistem pemasyarakatan telah dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, serta petunjuk pelaksanaan Menteri Kehakiman Nomor E-39-PR.05.03 Tahun 1987 tentang Pembimbingan Klien Pemasyarakatan. Serangkaian peraturan perundang-undangan tersebut memberikan arah mengenai pelaksanaan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan sebagai pelaksana cuti menjelang bebas dalam Balai Pemasyarakatan, khususnya di BAPAS Kelas II Surakarta. Peran BAPAS dalam pembimbingan klien pemasyarakatan yang menjalani cuti menjelang bebas dapat dilakukan dengan menganalisis secara kualitatif beberapa contoh pembimbingan klien dewasa, dank lien yang dijadikan obyek dalam penelitian ini adalah sebanyak dua klien dewasa yang menjalani cuti menjelang bebas di BAPAS Kelas II Surakarta. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap kedua klien di atas diketahui bahwa BAPAS Kelas II Surakarta telah berperan dalam pembimbingan klien yang menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Peran Pembimbing Kemasyarakatan terhadap klien CMB dilakukan secara langsung oleh petugas Pembimbng Kemasyarakatan dengan menjadi fasilitator, melakukan pengawasan dan pengamatan atas perkembangan klien CMB serta membuat laporan pembimbingan tahap awal yang terkait dengan latar belakang klien mulai dari diri klien, keluarga, pendidikan, dan kemasyarakatan. Berdasarkan hal tersebut, diharapkan terjalin subsistem yang terkait dengan program pembimbngan CMB, pemenuhan hak klien dewasa atas cuti menjelang bebas, srta peran petugas Pembimbing Kemasyaratan untuk mewujudkan tujuan cuti menjelang bebas (CMB) yang luhur.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Additional Information: RAK C100-033
Uncontrolled Keywords: BAPAS, pembimbingan, bebas
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 01 Dec 2009 08:45
Last Modified: 15 Nov 2010 23:20
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/5109

Actions (login required)

View Item View Item