TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERBEDAAN PEGADAIAN DAN BPR DALAM MEMBERIKAN KREDIT KEPADA MASYARAKAT

SUKAMTO, YUANITA KURNIASARI (2009) TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERBEDAAN PEGADAIAN DAN BPR DALAM MEMBERIKAN KREDIT KEPADA MASYARAKAT. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100020204.pdf

Download (60kB)
[img] PDF
C100020204.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (188kB)

Abstract

Kebijakan umum perkreditan yang ditempuh pemerintah sebagai bagian integral dari kebijakan pembangunan nasional bersifat pragmatis dan senantiasa disesuaikan dengan perkembangan dan masalah pokok yang dihadapi perekonomian nasional. Salah satu kewajiban pemerintah melalui Bank Indonesia adalah memajukan perkembangan urusan kredit dan urusan perbankan yang sehat serta mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit. Selama itu pemerintah melalui Bank Indonesia menyalurkan kredit kepada bank-bank untuk sektor-sektor yang sesuai dengan kebijakan perkreditan yang telah ditetapkan dan juga memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat. Pelaksanaan perjanjian kredit di BPR menggunakan sistem penjaminan hak tanggungan dengan jaminan fidusia. Pelaksanaan perjanjian kredit di BPR dan Perum Pegadaian adalah dengan melakukan penilaian dengan seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari debitur. Setelah selesai dikerjakan bagian pelayanan kredit kemudian diteruskan kepada bagian analisa kredit. Analisa kredit tersebut sebagai dasar bagi pimpinan BPR atau Perum Pegadaian untuk memutuskan diterimanya permohonan pengajuan kredit tersebut. Tahap selanjutnya adalah penandatanganan akad kredit yang dilakukan bagian administrasi dan nasabah bersama suami atau istrinya serta pengikatan jaminan secara fidusia sebagai perjanjian tambahan yang mengikuti perjanjian pokoknya yaitu perjanjian kredit. Pelaksanaan pengikatan perjanjian kredit di BPR dan Perum Pegadaian adalah dengan pembebanan fidusia dan hak tanggungan menjadi jaminan dalam suatu perjanjian kredit tersebut tidak memberikan barangnya, melainkan hanya surat bukti kepemilikan suatu barang bergerek seperti halnya BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor atau mobil dalam fidusia dan hak atas tanah dalam hak tangungan. Sedangkan dalam gadai benda gadai yang dijaminkan harus diserahkan atau harus keluar dari kekuasaan debitur pemberi gadai, untuk berada dalam kekuasaan pemegang gadai, Mengingat benda gadai harus dibawa keluar dari kekuasaan si pemberi gadai, maka diperlukan suatu penyerahan. Penyerahan benda gadai dapat dilakukan secara nyata dan simbolis. Penyerahan secara sonstituum possesserium (secara kepercayaan) tidak menimbulkan hak gadai. Cara terjadinya gadai pada piutang atas bawa antara kreditur dengan debitur dibuat perjanjian untuk memberikan hak gadai. Bahwa piutang atas bawa selalu ada surat buktinya, surat bukti ini mewakili piutang.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Bank Indonesia, Perum Pegadaian, Kredit, BPKB
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 30 Nov 2009 08:11
Last Modified: 15 Nov 2010 23:48
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/5055

Actions (login required)

View Item View Item