BAITUL MAAL WA TAMWIL (BMT) (Studi Tentang Aspek Kelembagaan Di BMT “SUMBER USAHA” Tengaran, Semarang)

SURYANTI, ANIK (2009) BAITUL MAAL WA TAMWIL (BMT) (Studi Tentang Aspek Kelembagaan Di BMT “SUMBER USAHA” Tengaran, Semarang). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100000334.pdf

Download (78kB)
[img] PDF
C100000334.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Salah satu tema permasalahan yang masih sedikit diteliti dan dibahas oleh BMT sebagai lembaga keuangan mikro syari’ah adalah kelembagaan. Pengaturan tentang kelembagaan tertuang dalam Landasan hukum koperasi adalah Undang-undang No 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian yang diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang koperasi, agar terdapat keseragaman status hukum berBadan Hukum koperasi pada tiap-tiap LKS. Guna mengetahui kejelasan kelembagaan dan perlindungan terhadap para anggota BMT “Sumber Usaha” Tengaran, Semarang yang terkait dengan adanya kepastian hukum yang mengaturnya maka penulis tertarik untuk meneliti dan menyusun skripsi dengan judul “Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) (Studi tentang Aspek Kelembagaan di BMT, “Sumber Usaha” Tengaran Semarang). Penelitian ini bertujuan Untuk mendeskripsikan aspek kelembagaan Baitul mal wat tamwil di BMT “Sumber Usaha” Tengaran Semarang. Untuk mendeskripsikan pengaturan kelembagaan Baitul mal wat tamwil di BMT “Sumber Usaha” Tengaran Semarang dalam hukum positif. Manfaat yang dapat diambil dari penulisan skripsi ini adalah : Memberikan masukan kepada masyarakat luas mengenai seluk beluk lembaga keuangan Islam khususnya BMT, sehingga dapat diperoleh pengetahuan yang cukup guna memanfaatkan lembaga keuangan Islam yang ada. . Jenis penelitian yang penulis pergunakan dalam penyusunan skripsi ini bersifat deskriptif, karena dalam penelitian ini bermaksud untuk mendeskripsikan atau menggambarkan memaparkan secara jelas mengenai obyek yang diteliti khususnya aspek kelembagaan di BMT “Sumber Usaha” Tengaran Semarang, baik dari sudut pandang hukum Islam maupun hukum positif Indonesia (UU No. 25 Tahun 1992). Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan, maka dapatlah disimpulkan hal-hal sebagai berikut. Aspek kelembagaan Baitul Mal Wat Tamwil di Tengaran berbentuk Unit Usaha Simpan Pinjam, hal ini berdasarkan pada surat Menteri Koperasi Pengusaha kecil ), dan menengah dengan surat keputusan No. 36/BH/KDK/11.1/188.4/VII/2001 tanggal 4 Juli 2001. Anggaran Dasar BAB I tentang Nama Dan Tempat Kedudukan pada Pasal 1(1)"menyatakan bahwa Koperasi ini bernama Koperasi Baitul Mall Wattamwil "SUMBER USAHA" Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang. Adapun ketentuan peraturan hukum yang digunakan untuk mengatur aspek kelembagaan BMT lebih banyak merujuk pada istilah yang terdapat dalam hukum Islam khususnya Syirkah, daripada hukum positif

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: BAITUL MAAL WA TAMWIL, Aspek Kelembagaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 30 Nov 2009 07:54
Last Modified: 15 Nov 2010 23:50
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/5051

Actions (login required)

View Item View Item