PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PERBANKAN SEBAGAI KONSUMEN KARTU KREDIT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

HARIYANTO, HARIYANTO (2009) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PERBANKAN SEBAGAI KONSUMEN KARTU KREDIT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta .

[img]
Preview
PDF
I000050026.pdf

Download (250kB)
[img] PDF
I000050026.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
Official URL: http://files.eprints.ums.ac.id/etd/2009/I000/I0000...

Abstract

Berbagai macam kasus pemalsuan, pembobolan, pencurian, ancaman, kekerasan dan bentuk kasus kartu kredit lainnya merupakan contoh potret buruk nasib konsumen di negeri ini. Manfaat diterbitkannya undang-undang perlindungan konsumen sampai hari ini belum bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat konsumen. Oleh karena itu perlu adanya kajian yang membahas hal tersebut untuk mengetahui hakikat permasalahan yang terjadi. Maka dengan itu dilakukanlah penelitian yang membahas tentang “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perbankan Sebagai Konsumen Kartu Kredit Dalam Perspektif Ekonomi Islam” ini. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak perbankan (penerbit) untuk melindungi konsumen kartu kredit dan juga untuk mengetahui konsep ekonomi Islam dalam melakukan perlindungan hukum bagi konsumen. Berangkat dari data-data yang dikumpulkan dengan cara dokumentasi dari berbagai sumber seperti : Al-Qur’an, kitab-kitab hadits dan fiqih, catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, legger, agenda, website, situs dan berbagai macam sumber lainnya, dapat diketahui bahwa secara umum kartu kredit merupakan alat sebagai pengganti uang tunai yang dapat digunakan untuk pembayaran transaksi pembelian barang/jasa pada merchant yang sudah diberikan otorisasi oleh penerbit kartu tersebut, dengan banyak nilai plus kartu kredit dari masing-masing penerbit. Pelaksanaan kartu kredit didasarkan pada perjanjian-perjanjian berisi ketentuan fasilitas dan pelaksaanaan serta ketentuan lainnya yang disepakati oleh para pihak yang mengacu pada perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Penyelenggaraan kartu kredit melibatkan tiga pihak bahkan lebih yaitu pihak penerbit dan pemegang kartu kredit yang merupakan pelaku utama yang melakukan perjanjian pokok penerbitan kartu kredit. Sedangkan pihak ketiga, keempat adalah merhant dan acquirer serta lainnya yang tergabung dalam perjanjian assesoir yaitu perjanjian penggunaan kartu kredit. Pelindungan hukum terhadap konsumen dalam ekonomi islam secara umum adalah segala upaya berupa aturan yang bertujuan untuk menghindarkan manusia dari tindak kedholiman yang akan mengancam lima asas yang dilindungi Islam dan bahkan mejadi tujuan pokok diturunkannya syari’at yaitu : agama (ad-din), jiwa (an-nafs), akal (al-‘aql), keturunan (an-nasl), dan harta (al-mal). Untuk melaksanakan hal tersebut, maka dalam pembahasan ini diawali dengan teori kepemilikan sebagai asal muasal harta kemudian dilajutkan dengan teori perjanjian sebagai proses perpindahannya yang ditentukan oleh ketentuan-ketentuan tentang perlindungan konsumen sebagaimana ditetapkan oleh hukum Islam. Mulai dari larangan terhadap hal-hal yang bisa mendatangkan bahaya kerugian, merintahkan untuk kebaikan dan keadilan yang penuh keseimbangan serta anjuran untuk menghindari segala hal yang tidak jelas atau suatu barang/tindakan yang syubhat. Data-data tersebut dianalisis dengan methode induktif dan deduktif melalui pendekatan diskriptif normatif yaitu mendiskripsikan atau mengungkapkan perlindungan hukum konsumen kartu kredit dalam tinjauan normatif hukum (ekonomi) Islam. Berdasarkan analisis tersebut, penulis dapat menyimpulkan bahwa Pertama : Bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen kartu kredit yang dipraktekkan oleh perbankan sebagai pihak penerbit masih kurang memenuhi semua hak-hak konsumen. Hal tersebut bisa dilihat dari adanya kasus terhadap beberapa ketentuan perlindungan konsumen yaitu : Perlindungan dari Informasi Tidak Benar, Perlindungan dari Nilai Tukar Tidak Adil, Perlindungan terhadap Keamanan Produk, Pemberlakuan khiyar dan Larangan Penyalahgunaan Keadaan. Kedua : Ketentuan-ketentuan Hukum Islam dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dengan memberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut : Perlindungan dari Informasi Tidak Benar, Perlindungan dari Nilai Tukar Tidak Adil, Perlindungan terhadap Keamanan Produk, Pemberlakuan khiyar, Larangan Penyalahgunaan Keadaan, Hak Mendapat Ganti Rugi, Hak Mendapat Penyelesaian Sengketa dan Pengawasan Perlindungan Konsumen.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: PERLINDUNGAN HUKUM, NASABAH PERBANKAN
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Divisions: Fakultas Agama Islam > Pendidikan Agama Islam (PAI)
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 20 Nov 2009 07:45
Last Modified: 16 Nov 2010 01:09
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4856

Actions (login required)

View Item View Item