ASURANSI DAN KREDIT PERBANKAN (Studi Tentang Polis Asuransi Sebagai Cover Jaminan Kredit di PT. Asuransi Bumiputeramuda 1967 Surakarta)

DARMANTO , DARMANTO (2008) ASURANSI DAN KREDIT PERBANKAN (Studi Tentang Polis Asuransi Sebagai Cover Jaminan Kredit di PT. Asuransi Bumiputeramuda 1967 Surakarta). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100990294.pdf

Download (222kB)
[img] PDF
C100990294.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (710kB)

Abstract

Berdasarkan pembahasan masalah dan hasil penelitian yang telah penulis uraikan tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Kedudukan para pihak yang terlibat dalam pengajuan kredit dengan agunan benda yang diasuransikan 1) PT. Asuransi Bumiputeramuda sebagai lembaga yang memberikan jaminan resiko atas benda yang diagunkan dalam pengambilan kredit, 2) Debitur; kedudukan debitur adalah sebagai pihak yang mengajukan kredit kepada Bank dengan agunan benda yang diasuransikan, dan 3) Bank; berkedudukan sebagai atau kuasa dari debitur maksudnya pihak bank mewakili debitur sebagai pemegang hak jaminan atas agunan debitur hal ini berarti jika terjadi evernemen yang berakibat kerugian pada benda agunan kredit sekaligus objek asuransi maka ganti rugi akan dibayarkan oleh PT. Asuransi Bumiputeramuda kepada pihak Bank. 2. Perlindungan hukum bank atas benda agunan yang diasuransikan tertuang dalam bunker’s clause. Banker’s clause bertujuan untuk melindungi bank sebagai kreditur sekaligus pemegang hak jaminan atas benda agunan dari risiko rusak, hilang atau musnahnya agunan. Hal yang perlu diingat adalah bahwa besarnya ganti rugi harus didasarkan atas asas indemnitas atau keseimbangan yang berarti tidak boleh melebihi nilai benda itu sendiri. Jadi adanya bunker’s clause bermanfaat untuk melindungi (covered) jaminan atau keyakinan pihak bank terhadap debitur. Banker’s clause tidak lain bertujuan untuk melindungi bank sebagai kreditur sekaligus pemegang hak jaminan atas benda agunan dari risiko rusak, hilang atau musnahnya agunan. Hal yang perlu diingat adalah bahwa besarnya ganti rugi harus didasarkan atas asas indemnitas atau keseimbangan yang berarti tidak boleh melebihi nilai benda itu sendiri. Jadi adanya banker’s clause bermanfaat untuk melindungi (covered) jaminan atau keyakinan pihak bank terhadap debitur.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Asuransi, Kredit Perbankan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 19 Oct 2009 08:37
Last Modified: 14 Dec 2010 05:21
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4279

Actions (login required)

View Item View Item