ANALISIS PUTUSAN HAKIM NO. 92/PID. B/ 2007/PN TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR

WERDININGSIH , FIVE RATNA WORO (2009) ANALISIS PUTUSAN HAKIM NO. 92/PID. B/ 2007/PN TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100040206.pdf

Download (90kB)
[img] PDF
C100040206.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (313kB)

Abstract

1. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, didasarkan pada Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut, selain itu hakim dalam membuktikan surat dakwaan, dilakukan dengan seksama melalui pemeriksaan terhadap terdakwa, para saksi dan juga alat bukti di depan persidangan. Sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Hal-hal yang memberatkan antara lain: a) Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban; b) Korban adalah anak kandung terdakwa yang seharusnya dilindunginya. Sedangkan hal-hal yang meringankan antara lain: a) Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengaku terus terang perbuatannya; b) Terdakwa sopan di persidangan; c) Terdakwa belum pernah dihukum. Sedangkan kendala-kendala yang dihadapi hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak antara lain adalah sebagai berikut: a) Saksi korban terkadang sangat trauma dan merasa ketakutan apabila melihat terdakwa, apalagi di dalam persidangan; b) Orang tua/ibu korban, masih mengharapkan terdakwa/pelaku tidak dihukum berat, dan ternyata sang ibu sudah mengetahui perbuatan si ayah, tetapi ada kesan sang ibu membiarkan. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, maka hakim menggunakan alternatif penyelesaian perkara tersebut sebagai berikut: a) Untuk mengatasi ketakutan saksi korban terhadap terdakwa pada saat pemeriksaan, maka terdakwa di bawa keluar; b) Banyak didengar keterangan saksi, walaupun tidak mengetahui secara langsung, dan juga bukti Visum Et Repertum dari Rumah Sakit yang kesemuanya itu dapat dijadikan petunjuk atas perbuatan terdakwa sehingga dapat dijadikan pertimbangan untuk memutus perkara yang bersangkutan. Oleh karena tidak ada banding atau kasasi dari para pihak yang terkait dalam kasus tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut ini, artinya putusan hakim dalam kasus ini bisa diterima para pihak, maka dapat dikatakan putusan tersebut telah adil.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Kekerasan Seksual, Anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 19 Oct 2009 08:02
Last Modified: 14 Dec 2010 08:50
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4269

Actions (login required)

View Item View Item