PERANAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN (STUDI PADA KANTOR NOTARIS SRI HARTINI, SH DI SURAKARTA)

WIBISONO , RIDWAN (2009) PERANAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN (STUDI PADA KANTOR NOTARIS SRI HARTINI, SH DI SURAKARTA). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100040066.pdf

Download (78kB)
[img] PDF
C100040066.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (182kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran umum tentang peranan notaris dalam pembuatan akta pendirian perusahaan (Perseroan Terbatas) meliputi Tata Cara dan Syarat- syarat Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT), Bentuk Akta Pendirian PT Berdasarkan Undang–undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Wewenang dan Tanggung Jawab Notaris dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dalam penelitian ini penyusun mengadakan penelitian yang bersifat Deskriptif dengan menggunakan analisis data kualitatif. Data tersebut penyusun kumpulkan dengan melakukan penelitian laporan yaitu melalui wawancara, penelitian kepustakaan, kemudian dengan analisis isi terhadap sumber data primer dan sumber data sekunder. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik. Dalam pelaksanaan pendirian Perseroan Terbatas (PT) ini para pihak mempunyai kebebasan dalam menentukan maksud dan tujuan pendirian Perseroan Terbatas (PT) itu sendiri dengan mengingat tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kesopanan dan Undang- Undang. Namun mengenai isi akta itu sendiri sesuai dengan konsep akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang dibuat oleh notaris, sehingga seorang notaris dalam akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) tersebut mempunyai kewenangan untuk menilai, menambah atau bahkan mengurangi isi akta tersebut dengan ketentuan bahwa menurut pendapatnya, hal tersebut perlu dilakukan demi kepentingan para pihak yang bersangkutan. Dan apabila ada perubahan dalam isi akta itu maka notaris dapat memuat keterangan mengenai adanya perubahan isi akta itu pada bagian penutup akta. Untuk dapat diakui sebagai badan hukum, dengan segala konsekwensi hukumnya, akta pendirian Perseroan Terbatas harus disetujui oleh Mentri Kehakiman terlebih dahulu. Selanjutnya untuk melindungi kepentingan Direksi Perseroan, maka Perseroan tersebut harus didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan diumumkan dalam Berita Negara Dan dalam hal ini Notaris berwenang mendaftarkan proses pendirian pada Mentri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) sampai terbit SK Mentri. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat yang ingin mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dengan mengetahui mekanisme pembuatan akta pendirian PT yang dibuat oleh Notaris.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Notaris, Akta Pendirian Perusahaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Maria Husnun Nisa
Date Deposited: 29 Aug 2009 04:01
Last Modified: 25 Oct 2011 09:23
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4225

Actions (login required)

View Item View Item