PROSES PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN TERHADAP ANAK YANG TERLAMBAT MENDAPAT AKTA (Studi kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)

Puspitasari , Reny (2009) PROSES PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN TERHADAP ANAK YANG TERLAMBAT MENDAPAT AKTA (Studi kasus di Pengadilan Negeri Surakarta). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100040018.pdf

Download (37kB)
[img] PDF
C100040018.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Tujuan skripsi ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang proses pembuatan akta kelahiran bagi anak yang terlambar mendapatkan akta dan akibat hukum dari anak yang belum mendapat akta tersebut karena keterlambatan dalam pembuatan akta. Latar belakang penulisan skripsi ini bahwa negara Indonesia yang merupakan negara hukum, sudah sepatutnya memiliki masyarakat yang sadar hukum pula salah satu wujud kesadaran masyarakat Indonesia terhadap hukum ialah dengan menyadari berapa penting dan perlunya seseorang memilik bukti tertulis dalam menentukan status orang tersebut atas kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang selalu ada dalam perjalanan hidup manusia, antara lain; peristiwa perkawinan, peristiwa kelahiran, peristiwa pengakuan atau pengesahan anak, peristiwa perceraian dan dengan mendaftarkan peristiwa atau kejadian itu pada Lembaga Catatan Sipil yang berbentuk Akta Catatan Sipil, peristiwa kelahiran itu perlu mempunyai bukti yang tertulis dan otentik karena untuk membuktikan identitas seseorang yang pasti dan sah adalah dapat kita lihat dari akta kelahirannya yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang berwenang yang mengeluarkan akta tersebut. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (emam puluh) hari sejak kelahiran. Apabila kelahiran anak belum dicatat atau terlambat maka pemohon akta kelahiran harus melapor ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selanjutnya pemohon mengajukan permohonan. Bahwa untuk mendapatkan Akta Kelahiran tersebut harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri. Apabila anak yang belum mendapat Akta Kalahiran wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri sebagai mana dimaksud di dalam pasal 32 Undang- undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutka bahwa ” Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kepala Instansi pelaksana setempat (dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri)”. Penulis mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Surakarta dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta, dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif adalah penelitian yang merupakan prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan dan menyusun mengenai sistematis bagaimana penetapan hakim dalam permohonan akta kelahiran terhadap anak yang belum mendapat akta. Metode pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu dengan observasi, interview, quisioner, dengan para responden. Metode analisis yang digunakan dengan pendekatan secara kualitatif yaitu analisis data mengungkapkan dan mengambil kebenaran yang diperoleh dari kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu dengan mengabungkan antara peraturan-peraturan, yurisprodensi, buku-buku ilmiah yang ada hubungannya dengan proses pembuatan akta kelahiran terhadap anak yang terlambat mendapat akta, dengan pendapat responden yang diperoleh dengan secara observasi dan interview, kemudian dianalisis secara kualitatif sehingga mendapatkan suatu pemecahannya, sehingga ditarik kesimpulan. Berdasarkan penelitian dan analisis data dapat ditarik kesimpulan proses pembuatan akta kelahiran yang terlambat mendapat akta, pemohon terlebih dahulu membuat permohonan akta kelahiran ke Pengadilan Negeri Surakarta, untuk mendapatkan surat penetapan dari pengadilan negeri. Yang menjadi pemohon disini adalah ayah dari anak laki-laki yang bernama Raymond Vladimir Setyawan. Untuk memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Surakarta, maka harus melalui pemeriksaan perkara dari permohonan anak tersebut guna mengetahui asal-usul anak tersebut, dan pemeriksaan tersebut terbukti bahwa benar anak yang bernama Raymond Vladimir Setyawan adalah benar anak kandung dari pasangan suami istri yang syah yaitu Bram Setyawan dan Ineke Dwi Noviasari yang lahir pada tanggal 11 Desember 2006 dan kelahiran tersebut sampai saat ini belum pernah dicatatkan dan ingin membuat Akta Kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta tempat dimana anak itu dilahirkan. Hakim menetapkan pada tanggal 25 Juli 2007, Nomor 88/Pdt.P/PN.Ska bahwa mengabulkan permohonan dari Bram Setyawan orang tua dari Raymond Vlidimir Setyawan dan memerintahkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Surakarta untuk mencatat kelahiran anak tersebut dalam buku kelahiran ke Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta. Akibat hukum yang timbul setelah mendapatkan akta kelahiran dari Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Surakarta adalah dapat diketahui dengan jelas bahwa Raymond Vladimir Setyawan adalah anak kandung dari perkawinannya antara Bram Setiyawam dan Dwi Novitasari. Maka dengan adanya akta kelahiran tersebut bahwa anak yang bernama Raymond Vladimir Setyawan mempunyai bukti yang kuat sehingga dapat melakukan kepentingannya sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Akta Kelahiran, Keterlambatan Mendapat Akta, Anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Maria Husnun Nisa
Date Deposited: 28 Aug 2009 06:36
Last Modified: 16 Nov 2010 07:17
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4216

Actions (login required)

View Item View Item