Proses Perkawinan Antar Penganut Agama Yang Berbeda (Islam Dan Kristen) (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta)

Thomas SR, David (2009) Proses Perkawinan Antar Penganut Agama Yang Berbeda (Islam Dan Kristen) (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100010159.pdf

Download (90kB)
[img] PDF
C100010159.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (361kB)

Abstract

Penulisan hukum yang berjudul Proses Perkawinan Antar Penganut Agama Yang Berbeda (Islam Dan Kristen) (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta), bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan pembuktian untuk mendapatkan ijin perkawinan antara laki-laki beragama Kristen dan wanita beragama Islam, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan atau ijin perkawinan antara laki-laki beragama Kristen dan wanita beragama Islam dan untuk mengetahui Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama Setelah Adanya Penetapan dari Pengadilan Negeri. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum diskriptif dengan menggunakan sumber data primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara studi lapangan melalui wawancara dan juga dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis kualitatif dengan model analisis interaktif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa proses pembuktian dalam persidangan Hakim mempertimbangkan, pemohon I Bayu Prabandana dengan Pemohon II R.Aj. Camellia Maharani telah sepakat bersama untuk melangsungkan perkawinan, Para Pemohon telah mengajukan permohonan pencatatan perkawinan beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta tetapi ditolak, orang tua Para Pemohon telah mengetahui, menyetujui serta telah memberi ijin kepada para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama dan sudah ada ijin dari Pengadilan Negeri. Dalam menentukan pembuktian dimulai dari proses permohonan kedua belah pihak, dan pernyataan para pemohon untuk sepakat melakukan pernikahan beda agama, serta alasan-alasan para pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilan negeri untuk kawin beda agama. KCS melakukan pencatatan perkawinan tersebut, para pemohon harus menyatakan bahwa pihak yang beragama Islam mengikuti hukum dari pihak laki-laki yang beragama Kristen. Hal tersebut harus dilakukan, karena pencatatan perkawinan di KCS dikhusukan untuk orang yang bergama kristen/nasrani. Pengikutan hukum suami bukan hanya sekedar ucapan secara lisan saja, akan tetapi harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dimana di dalam KTP pihak wanita menyatakan beragama Kristen. Implikasi dari penelitian ini adalah kejelasan lebih yaitu mengenai perkawinan beda agama antara Kristen dengan Islam, karena masih adanya simang pendapat mengenai ijin perkawinan beda agama tersebut.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan antar agama, Hukum Perkawinan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Maria Husnun Nisa
Date Deposited: 27 Aug 2009 06:43
Last Modified: 16 Nov 2010 07:35
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4184

Actions (login required)

View Item View Item