PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI SETELAH PERCERAIAN MENURUT UNDANG – UNDANG NO 1 TAHUN 1974 (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA)

Sulistyanto, Agus (2008) PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI SETELAH PERCERAIAN MENURUT UNDANG – UNDANG NO 1 TAHUN 1974 (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100020208.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (254kB)

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menentukan pembagian harta bersama setelah terjadi perceraian Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan untuk mengetahui hambatan apa yang terjadi dalam pembagian harta bersama suami isteri setelah terjadi perceraian. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, karena yang diteliti adalah aspek-aspek hukumnya dalam pembagian harta bersama suami istri setelah perceraian yang sesuai dengan pelaksanaan keilmuan dan aturan hukum yang berlaku serta dari sudut pandang sosial dan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat diketahui legalitas dalam suatu pemeriksaan di muka pengadilan.yang sumber datanya hanyalah data sekunder yang terdiri dari bahan primer, sekunder dan tersier. Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi bahan pustaka, observasi dan wawancara. Dalam penulisan ini penulis manggunakan tata cara pengambilan sampling dengan purposive sampling, yaitu bahea pengambilan sample ini tidak semua individu diambil sebagai sample, namun hanya sebagian dengan criteria bahwa orang tersebut berkompeten untuk diwawancarai dalam pembagian harta bersama. Adapun yang dijadikan sample adalah: Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang sudah pernah memeriksa dan mengadili perkara pembagian harta bersama. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian deskriptif adalah secara kualitatif, yaitu teknik analisis data yang bertujuan mengungkapkan dan mengambil kebenaran yang diperoleh dari kepustakaan yaitu, eraturan peraturan tentang masalah pembagian harta bersama kemudian dipadukan dengan pendapat responden di lapangan dan dianalisis secara kualitatif yaiu tentang pembagian harta bersama setelah perceraian di Pengadilan Negeri Surakarta, kemudian hasil analisis tersebut secara umum disimpulkan secara deduktif,3 dan digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada. Hasil dari penelitian tersebut adalah Dalam menentukan pembagian harta bersama suami isteri hakim mempunyai pertimbangan menurut hukum perdata bahwa ada ketentuan mulai saat perkawinan berlangsung secara hukum berlakulah persatuan harta suami isteri, sehingga apabila terjadi perceraian harta itu di bagi sama rata. Menurut hukum Adat bahwa dalam harta bersama adalah harta yang di hasilkan bersama suami isteri selama perkawinan, sehingga apabila terjadi perceraian harta dibagi setengah. Dalam setiap perkawinan yang menjadi dasar materiil bagi kehidupan keluarga adalah harta. Pada pembagian harta bersama suami isteri setelah bercerai sering timbul hambatan yaitu salah satu pihak tidak mau dibagi hartanya, apabila terjadi penyelesaian dengan eksekusi salah satu pihak tidak setuju, adanya pengalihan hak harta dan penguasaan harta tersebut masih dalam pihak ketiga(belum dibalik nama).

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: perceraian, harta bersamam, keputusan pengadilan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 08 Sep 2008 04:16
Last Modified: 04 Dec 2010 04:56
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/418

Actions (login required)

View Item View Item