ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS PERSEROAN TERBATAS MENURUT UU NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Buana, Dian Chandra (2008) ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS PERSEROAN TERBATAS MENURUT UU NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100030182.pdf

Download (226kB)
[img] PDF
C100030182.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (919kB)

Abstract

Kepentingan pemegang saham minoritas dalam suatu perusahaan, seringkali diabaikan atau bahkan dirugikan. Hal ini disebabkan karena adanya persepsi kuat bahwa yang paling berjasa memperbesar pundi-pundi keuangan perusahaan, adalah pemegang saham mayoritas. Penguasaan persentase volume saham atau pemasukan modal kepada perusahaan, memberi dukungan kuat atau bukti nyata terhadap persepsi ini. Namun demikian, hukum perseroan terbatas memberikan hak-hak tertentu atau hak derivatif kepada pemegang saham minoritas yang memiliki minimal 10 % saham, untuk melindungi hak-hak dan kepentingannya dalam perusahaan, terutama terhadap kesewenang-wenangan pemegang saham mayoritas. Didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur hak-hak untuk melindungi pemegang saham minoritas, antara lain, Hak perseorangan yaitu hak yang dimiliki oleh pemegang saham (minoritas) untuk menuntut perseroan apabila pemegang saham tersebut dirugikan akibat tindakan perseroan. Hak ini diatur dalam pasal 61 ayat (1), pasal 62 ayat (1), pasal 138 ayat (1, 2 dan 3). Kemudian diberikannya hak derivatif, yaitu hak yang diberikan atau dimiliki oleh pemegang saham minoritas agar dapat melakukan tindakan tertentu dalam menjaga atau mewakili perseroan terhadap tindakan organ lainnya dalam perseroan bila kepentingan perseroan dirugikan. Diatur dalam pasal 86 ayat (1), pasal 98 ayat (1 dan 3), Pasal 79 ayat (2) huruf a, Pasal 80 ayat (1), (2), (3) dan (6), pasal 97 ayat (6), pasal 114 ayat (6) dan pasal 138 ayat (1). Perbedaan perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dapat disimpulkan bahwa di dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 perlindungan terhadap pemegang saham minoritas lebih dilindungi daripada Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1995, yaitu dengan adanya ketentuan dalam pasal 144 ayat (1), dimana 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS, berbeda dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1995 yang menyatakan bahwa perseroan dapat dibubarkan melalui keputusan RUPS, sementara keputusan RUPS sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara tersebut.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: PEMEGANG SAHAM MINORITAS, HAK PERSEORANGAN, HAK DERIVATIF
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 27 Aug 2009 03:33
Last Modified: 19 Nov 2019 03:37
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4179

Actions (login required)

View Item View Item