PENYANTUNAN BAGI KELUARGA MENINGGAL ATAU LUKA BERAT KECELAKAAN LALU LINTAS DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PENGAMBILAN PUTUSAN HAKIM

NUGROHO, IRWAN MUGI (2008) PENYANTUNAN BAGI KELUARGA MENINGGAL ATAU LUKA BERAT KECELAKAAN LALU LINTAS DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PENGAMBILAN PUTUSAN HAKIM. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100030204.pdf

Download (425kB)
[img] PDF
C100030204.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (827kB)

Abstract

Santunan merupakan suatu bentuk ganti kerugian yang diberikan oleh pembuat (terdakwa), keluarganya, ataupun pihak lain kepada korban atau keluarga korban tindak pidana lalu lintas jalan sebagai wujud perhatian dari pelaku kepada korbannya setelah melakukan perbuatannya. Santunan ditujukan untuk meringankan beban keluarga sepeninggal korban. Pemberian santunan ini tidak selalu berwujud uang tetapi dapat juga berwujud barang seperti bantuan bahan makanan untuk menyelenggarakan upacara selamatan bagi korban yang meninggal dunia. Hakim akan memandang hal tersebut merupakan suatu bentuk pemberian santunan bagi korban tindak pidana lalu lintas jalan, dan nantinya akan dipertimbangkan oleh hakim dalam memutus perkara tindak pidana lalu lintas jalan sebagai hal yang meringankan bagi terdakwa. Korban yang menderita luka-luka maupun luka berat dapat menggunakan santunan yang diberikan oleh pembuat (terdakwa), keluarganya, ataupun pihak lain sebagai biaya perawatan saat korban dirawat di rumah sakit, sedangkan bagi korban yang meninggal dunia santunan sebagai pengganti uang duka cita dan penggantian biaya pemakaman. Santunan juga dapat digunakan sebagai modal usaha, apalagi jika korban meninggal adalah tulang punggung keluarga yang bekerja mencari nafkah untuk menghidupi keluarga. Pemberian santunan oleh terdakwa, keluarganya, ataupun pihak lain ini nantinya akan dipertimbangkan oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana lalu lintas jalan tersebut sebagai hal yang meringankan bagi terdakwa. Pemberian santunan bagi korban tindak pidana lalu lintas jalan dipandang Hakim sebagai suatu bentuk perhatian dari pembuat (terdakwa) kepada korbannya. Santunan hanyalah sebagai bentuk perhatian dari pembuat tindak pidana lalu lintas jalan kepada korbannya dan bukan sebagai wujud pertanggungjawaban pelaku. Hakim akan menanyakan kepada pelaku atau terdakwa apakah telah memberikan santunan kepada korban atau belum. Jika sudah maka hal ini akan menjadi hal yang baik bagi terdakwa karena terdakwa telah memberikan suatu perhatian kepada korban tindak pidana lalu lintas jalan setelah terjadinya perbuatan pidana tersebut. Terdakwa yang tidak memberikan santunan kepada korbannya memang tidak menjadi masalah. Hakim tidak bisa berbuat apa-apa terhadap terdakwa yang semacam ini karena tugas Hakim hanyalah mengadili suatu perkara dan memberikan putusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari terdakwa. Sifat pemberian santunan dari pelaku adalah sebagai salah satu hal yang meringankan sehingga nantinya terdakwa yang memberikan santunan kepada korban akan mendapatkan keringanan hukuman, karena pemberian santunan akan dipertimbangkan Hakim sebagai alasan yang meringankan bagi terdakwa.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kecelakaan Lalu Lintas, Santunan, Putusan Hakim
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 26 Aug 2009 07:41
Last Modified: 16 Nov 2010 07:40
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4175

Actions (login required)

View Item View Item