PELAKSANAAN PERKAWINAN DENGAN WALI HAKIM DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN GROGOL KABUPATEN SUKOHARJO

NURKHOLIS I. , ANANDA (2008) PELAKSANAAN PERKAWINAN DENGAN WALI HAKIM DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN GROGOL KABUPATEN SUKOHARJO. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100030298-I000030035.pdf

Download (188kB)
[img] PDF
C100030298-I000030035.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (538kB)

Abstract

Menurut hukum Islam, perkawinan antara mempelai laki-laki dengan mempelai perempuan dilakukan di depan dua orang saksi laki-laki dengan menggunakan kata-kata ijab kabul. Ijab di ucapkan pihak perempuan yang menurut kebanyakan fuqaha dilakukan oleh walinya atau wakilnya, sedang kabul adalah pernyataan menerima dari pihak laki-laki. Dari uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk menelitinya dalam hal pelaksanaan perkawinan dengan wali hakim dan faktor apa saja yang menjadi penyebab digunakanya wali hakim di KUA. Bagaimana pelaksanaan perkawinan dengan wali hakim di Kantor Urusan Agama(KUA) ditinjau dari Perundang-undangan dan Kompilasi hukum islam? Apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan dengan wali hakim di Kantor Urusan Agama(KUA) ?Berdasarkan analisa data, maka permasalahan perkawinan dengan wali hakim dan penelitian di lokasi yang pernah penyusun lakukan, maka penyusun dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Proses Pelaksanaan perkawinan dengan menggunakan wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo mengenai sebab-sebab dan alasan menggunakan wali hakim sudah sesuai dengan Undang-Undang No.1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tentang perkawinan dan peraturan pelaksanaanya yaitu Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, juga insruksi Presiden No.1 tahun 1991 tentang Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No.2 tahun 1987 tentang wali hakim. 2. Faktor penyebab terjadinya perkawinan dengan wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo pada tahun 2007 adalah sebagai berikut: a. Putus wali, artinya calon pengantin perempuan tidak mempunyai wali nasab sama sekali. b. Wali mafqud atau wali ghoib, artinya wali tersebut tidak diketahui dimana tempat tinggalnya dan tidak ada kabar beritanya. c. Anak zina, artinya apabila mempelai perempuan itu hasil dari hubungan yang tidak sah orang tuanya. d. Wali berada pada jarak yang jauh sekali khususnya bagi keluarga yang mempunyai ekonomi lemah tidak mampu untuk mendatangi karena biaya transportasi. e. Wali beragama non Islam. f. Wali ’adal atau enggan, maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan dari Pengadilan Agama tentang wali tersebut.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan, Wali Hakim
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 26 Aug 2009 07:30
Last Modified: 16 Nov 2010 07:41
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4174

Actions (login required)

View Item View Item