KEDUDUKAN ANAK DAN HARTA DALAM PERKAWINAN SIRI DITINJAU DARI UU NOMOR 1 TAHUN 1974

SURYANTO , AGUNG (2008) KEDUDUKAN ANAK DAN HARTA DALAM PERKAWINAN SIRI DITINJAU DARI UU NOMOR 1 TAHUN 1974. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100040015.pdf

Download (203kB)
[img] PDF
C100040015.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (714kB)

Abstract

Masyarakat Indonesia dikenal dengan masyarakat yang pluralistik atau majemuk, dilihat dari segi etnik, agama, adat istiadat maupun golongan. Karakteristik seperti ini mengakibatkan terjadinya interaksi sosial budaya yang pada gilirannya memunculkan fenomena perkawinan silang antar agama dan budaya, serta etnis maupun golongan yang berbeda. Masalah perkawinan merupakan masalah yang komplek, hal ini tidak hanya terjadi antar agama yang berbeda, tetapi juga pada agama yang sama kalau dikaitkan pada hukum yang berlaku baik hukum agama maupun hukum formal di negara kita. Permasalahan perkawinan ada dua, yaitu pertama masalah perkawinan beda agama, dan yang kedua adalah perkawinan yang terjadi “siri” atau sering disebut kawin siri atau nikah siri. Ramulyo (1999) menjelaskan bahwa nikah siri adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh orang-orang Islam Indonesia dengan memenuhi rukun nikah dan syaratnya, tetapi tidak di daftarkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dari pengertian tersebut nikah siri mempunyai kekurangan apabila dilihat dari segi hukum. Sehingga pernikahan tersebut menimbulkan masalah bagi perempuan yang menjalaninya. Berbagai masalah yang timbul akibat nikah siri antara lain, suami dengan mudah melakukan poligami, tidak memberi nafkah bulanan pada istri, laki-laki dapat mudah menyangkal dari. anak yang telah dilahirkan dengan perempuan yang dinikah secara siri, jika terjadi perceraian penyelesaian harta bersama menjadi tidak jelas. Data dari hasil jajak pendapat yang dilakukan oleh harian Jawa Pos, menunjukkan 90,9 persen dari 430 responden menyatakan bahwa perempuan dan anak berada pada posisi yang lemah dan tidak berdaya untuk menuntut haknya. Sebanyak 2,87 persen responden lainya mengemukakan perempuan dan anak dirugikan karena statusnya tidak jelas dan anak yang dilahirkan sulit mendapatkan pengakuan dari ayahnya, karena tidak ada bukti hitam diatas putih dari pernikahan tersebut. Sisanya, 25,3 persen responden menganggap bahwa anak dari orang tua yang melakukan nikah siri rawan untuk ditinggal begitu saja atau di telantarkan dan perempuan kesulitan untuk menuntut hak-haknya2.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kawin Siri, kedudukan Anak dan harta
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 26 Aug 2009 06:58
Last Modified: 16 Nov 2010 07:43
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4169

Actions (login required)

View Item View Item