PEMBUATAN PERJANJIAN KAWIN ANTARA SUAMI ISTRI DAN AKIBAT HUKUMNYA

FARIYANTO, JEN RETNO SARI (2008) PEMBUATAN PERJANJIAN KAWIN ANTARA SUAMI ISTRI DAN AKIBAT HUKUMNYA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100030039.pdf

Download (52kB)
[img] PDF
C100030039.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (212kB)

Abstract

Sebagaimana kita ketahui perjanjian kawin di Indonesia tidak begitu popular, karena mengadakan suatu perjanjian mengenai harta, antara calon suami dan calon istri, mungkin dirasakan banyak orang merupakan hal yang tidak pantas, perjanjian kawin memang tidak diharuskan. Hanya, banyak manfaat yang bisa dirasakan jika sebuah perkawinan itu juga disertai adanya perjanjian kawin terlebih dahulu. pemikiran tentang perlu atau tidaknya perjanjian kawin itu biasanya didasarkan atas kesepakatan antara calon suami dan calon istri yang akan berumah tangga. Jika salah satu dari mereka tidak setuju, hal itu tidak bisa dipaksakan. Disebabkan sifatnya yang tidak wajib, tidak adanya perjanjian kawin tidak lantas mengugurkan status perkawinan, pembuatan perjanjian kawin lebih didorong karena adanya kemungkinan hak – hak dari pihak yang terganggu jika perkawinan mereka telah di langsungkan. Bagi calon pasangan suami istri yang akan membuat perjanjian kawin Proses pembuatan perjanjian kawin yaitu : a. Dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasal 29 tentang perjanjian kawin, Suami istri dapat membuat sendiri perjanjian kawin tersebut tidak perlu datang ke notaris, tetapi suami dan istri juga diperbolehkan bersama sama datang ke kantor notaris untuk membuat kesepakatan perjanjian kawin yang isi perjanjian tersebut adalah sesuai dengan keinginan masing – masing asalkan tidak bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan. b. Kemudian dalam UU Perkawinan Pasal 29 tentang perjanjian kawin juga tidak mewajibkan para pihak untuk mendaftarkan perjanjian kawin tersebut ke Pengadilan Negeri bagi non muslim atau Pengadilan Agama bagi yang muslim di wilayah hukum setempat, tetapi dalam hal para pihak lupa untuk mencatatkan perjanjian kawin yang mereka buat maka perlu ada putusan dari Pengadilan guna mendapatkan penetapan hukum dari perjanjian kawin yang telah mereka sepakati bersama. c. Perjanjian kawin yang lupa di catatkan di kantor pencatatan perkawinan setelah mendapat penetapan hukum dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama maka para pihak atau suami istri membawa perjanjian kawin yang telah disahkan dan berkekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama untuk dicatakannya perjanjian kawin tersebut dalam akta perkawinan. Untuk perkawinan yang dicatatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan atatan sipil ternyata tertulis dalam akta perkawinan dan untuk yang dicatatkan di Kantor Urusan Agama terlihat dari Surat Keterangan tersendiri dari Kantor KUA. Sebagaimana lazimnya, perjanjian kawin dibuat sebelum para pihak itu menikah. Jika perjanjian kawin itu dibuat setelah berlangsungnya (akad) perkawinan, status hukumya menjadi tidak jelas, karena maksud dari perjanjian kawin itu sendiri agar dapat diketahui secara jelas bahwa isi perjanjian kawin itu dapat diterapkan oleh pasangan suami istri dalam kehidupan rumah tangganya.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Kawin
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 25 Aug 2009 01:44
Last Modified: 16 Nov 2010 07:48
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4161

Actions (login required)

View Item View Item