PENYELESAIAN SENGKETA SEWA MENYEWA RUMAH DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA

MARNAWATI , HANA NOVITA SETIA (2008) PENYELESAIAN SENGKETA SEWA MENYEWA RUMAH DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100030014.pdf

Download (238kB)
[img] PDF
C100030014.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (590kB)

Abstract

Didalam kenyataan kehidupan masyarakat, bahwa antara warga masyarakat yang satu dengan warga masyarakat yang lain saling mengadakan hubungan kerjasama, baik itu yang bersifat yuridis maupun hubungan dalam bentuk lainnya. Sering di dalam kehidupan bermasyarakat tersebut timbul suatu sengketa diantara mereka , yang terkadang dari perselisihan atau persengketaan itu ada salah satu atau beberapa pihak yang merasa tidak puas, sehingga diantara pihak tersebut ada yang mengajukan gugatan lewat pengadilan. Gugatan atau perkara yang diajukan di pengadilan biasanya menyita banyak tenaga, waktu dan biaya yang relatif besar. Sebenarnya masalah ini dapat diatasi dengan cara pendekatan musyawarah untuk mendapatkan penyelesaian agar sengketa yang terjadi antara para pihak lebih cepat selesai. Apabila dengan pendekatan secara musyawarah belum bisa juga tercapai maka dapat juga diadakan Perdamaian. Perdamaian atau Penyelesaian Sengketa yang dilakukan diluar Pengadilan dapat terjadi melalui beberapa cara, yaitu dengan cara Mediasi (Musyawarah yang menyertakan pihak ketiga sebagai mediator), Konsiliasi (Musyawarah yang menyertakan pihak ketiga sebagai penengah yang tidak berpihak pada salah satu pihak berperkara) dan melalui jalan Arbitrase (Perwasitan). Namun apabila dengan cara penyelesaian sengketa diluar Pengadilan tidak bisa / tidak dapat dicapai, maka jalan terakhir yang harus ditempuh adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan karena tujuan diadakan badan peradilan adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak yang berperkara .Bahwa yang dimaksud dengan eksekusi pengosongan rumah tidak hanya berupa pengosongan atau mengeluarkan semua atas barang– barang, benda – benda atau perabot yang ada dalam suatu rumah , tetapi juga memerintahkan semua orang yang notabene adalah pihak yang dikalahkan dalam putusan pengadilan ( secara otomatis bersama semua ahli waris atau sanak saudara ) yang menempati rumah untuk meninggalkan rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut . Secara garis besar prosedur atau tahap – tahap dari eksekusi adalah sebagai berikut : 1. Pengajuan / Permohonan eksekusi pengosongan rumah oleh pihak yang dimenangkan kepada ketua Pengadilan Negeri Surakarta . 2. Pemanggilan Pihak dan/atau pihak – pihak yang kalah untuk diberi peringatan ( aanmaning ) oleh Pengadilan Negeri Surakarta . 3. Ketua Pengadilan Negeri Surakarta mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah menjalankan eksekusi pengosongan rumah. 4. Panitera / Panitera Pengganti dan/atau Jurusita menjalankan perintah eksekusi pengosongan rumah. Didalam prakteknya ada beberapa faktor yang menjadi penyebab timbulnya hambatan – hambatan dalam menjalankan eksekusi.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Sewa Menyewa Rumah, Penyelesaian Sengketa
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 25 Aug 2009 01:26
Last Modified: 16 Nov 2010 07:50
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4159

Actions (login required)

View Item View Item