PENYELESAIAN KREDIT MACET DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR KABUPATEN SUKOHARJO

PRIHANDOKO , ANDIKHA NATALIS (2008) PENYELESAIAN KREDIT MACET DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR KABUPATEN SUKOHARJO. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100020080.pdf

Download (111kB)
[img] PDF
C100020080.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (395kB)

Abstract

1. Bagaimana proses perjanjian pembebanan Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit di Perusahaan Daerah BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo? 2. Bagaimana bentuk dan isi Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dalam perjanjian kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan di Perusahaan Daerah BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo? 3. Bagaimana penyelesaian kredit macet dalam perjanjian kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan tersebut? Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.Unsur-unsur kredit terdiri atas :a)Kepercayaan b)Tenggang waktu c)Degree of risk d)Prestasi atau obyek kredit tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk barang, atau jasa. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendapat atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan Formula 4P dapat diuraikan; a)Personality, b)Purpose, c)Prospect, d)Payment, Formula 5 C dapat diuraikan :a)Character, b)Capacity, c)Capital, d)Collateral, e)Condition of economi. Jaminan akan mengurangi resiko kerugian bagi kreditur, adanya jaminan harus tetap ideal yang mempunyai tugas melancarkan dan mengamankan pemberian kredit. Jaminan yang bersifat kebendaan, jaminan perorangan, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang (kreditur) atas suatu benda bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang (debitur). Fidusia adalah: Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Hak Tanggungan; adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Eksekusi Hak Tanggungan melalui: Parate Eksekusi, Penjualan dibawah tangan, Pelunasan Hutang. Mekanisme pemberian kredit di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo dilakukan melalui 4 tahap yaitu: Tahap Permohonan kredit, analisis kredit, keputusan kredit dan tahap pembuatan perjanjian kredit. Namun dalam pelaksanaanya pihak bank seringkali kurang begitu memperhatikan prosedur yang ada, hal itu dikarenakan bank lebih mengutamakan efisiensi kerjanya dalam proses permohonan kredit bagi nasabah (debitur). Melihat kenyataan itu dapat dikatakan bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo belum sepenuhnya melaksanakan prinsip perkreditan yang sehat sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998. “Pelaksanaan perkreditan atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sebelum memberikan kredit pihak bank harus melakukan penilaian secara seksama terhadap watak, kemampuan, modal anggunan dan prospek usaha dari nasabah debitur”. Perjanjian Pembebanan Hak Tanggungan di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap hal tersebut dapat dilihat dalam bentuk Akta Pembebanan Hak Tanggungan diatas tidak sesuai dengan pasal 10 Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang seharusnya pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan hutang tertentu yang seharusnya dimuat dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Janji tersebut dituangkan didalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian yang menimbulkan hutang. Pemberian hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang disebut Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Yang kemudian didaftarkan kepada Kantor Pertanahan selambatlambatnya tujuh hari setelah penandatanganan akta pemberian hak Hak Tanggungan (APHT) oleh kantor PPAT. Sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial karena sertifikat hak tanggungan tersebut memuat irah-irah dengan kata-kata ‘DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Dengan adanya kekuatan eksekutorial di dalam sertifikat hak tanggungan tersebut maka apabila terjadi perselisihan diantara pemberi dan penerima hak tanggungan, sertifikat tersebut dapat dieksekusi karena kekuatan eksekutorial yang terdapat pada sertifikat disamakan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga memudahkan pihak bank untuk melakukan eksekusi sita jaminan apabila terjadi wanprestasi oleh pihak debitur. Hal tersebut belum dilakukan oleh Perusahaan Daerah BPR Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo dapat diketahui bahwa pihak bank sendiri lebih ingin memberikan pelayanan yang cepat dan lebih mengutamakan efisiensi kerjanya dalam proses permohonan kredit dengan jaminan hak tanggungan bagi nasabah (debitur) dari pada memberikan perlindungan hukum terhadap barang jaminan yang telah dijaminkan oleh pihak debitur, meskipun dari pihak bank juga diberikan surat kuasa untuk mengahadap pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tetapi hal tersebut belumlah cukup, didalam memberikan Surat Kuasa Membebankan hak tanggungan (SKMHT), Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo harus sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 Undang-undang No 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo: Pada dasarnya Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo dalam menyelesaikan masalah wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan lebih mengutamakan musyawarah dengan memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali. Namun hal itu tidak menutup kemungkinan pihak Bank untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri guna penarikan benda jaminan dan menjualnya untuk melunasi hutang debitur apabila tidak mengindahkan apa yang diperintahkan Bank, sesuai dengan pasal 20 Undang-Undang No 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: KREDIT MACET, PERJANJIAN KREDIT, JAMINAN HAK TANGGUNGAN, BANK PERKREDITAN RAKYAT, BANK PASAR
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 19 Aug 2009 08:12
Last Modified: 16 Nov 2010 07:54
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4153

Actions (login required)

View Item View Item