PERANAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN TESTAMENT DI KANTOR NOTARIS HARGIYANTO, SH SUKOHARJO

ATMAJA , RESA PUSPA (2008) PERANAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN TESTAMENT DI KANTOR NOTARIS HARGIYANTO, SH SUKOHARJO. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100020049.pdf

Download (62kB)
[img] PDF
C100020049.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (229kB)

Abstract

Manusia selain sebagai individu juga sebagai makhluk sosial, dimana dalam memenuhi kebutuhannya manusia tetap bergantung pada orang lain, walaupun sampai saat ia akan meninggal dunia. Pemenuhan kebutuhan manusia yang secara tidak langsung menyangkut berbagai kepentingan dimana kepentingan ini dapat dipenuhi dengan suatu cara, misalnya adanya suatu kerja sama antara Notaris dengan si pewaris untuk membuat suatu testament atau surat wasiat. Karena itu seseorang pada saat menjelang kematiannya jauh sebelumnya sering mempunyai maskud tertentu terhadap harta kekayaan yang akan ditinggalkannya. Hal ini dikarenakan setelah seseorang itu meninggal dunia, maka harta warisan yang ditinggalkannya dapat menimbulkan berbagai masalah baik sosial maupun hukum. Oleh karena itu diperlukan pengaturan serta penyelesaian secara tertib dan teratur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya apabila kehendak terakhir seseorang ingin diungkapkan dengan jelas dan tegas dapat dituangkan dalam akta otentik yang lazim disebut testament atau surat wasiat. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang maka ketertiban profesi Notaris dari awal hingga proses pembuatan testament sangat diperlukan adanya kepastian hukum yang mengikat. Pengertian Notaris adalah seorang pejabat umum yang secara menyendiri berwenang (Uitsluilend Bevoegd) untuk membuat surat-surat bukti resmi (Autgentich Aclin) tentang perbuatan-perbuatan perjanjian dan ketetapan yang menurut Undang-undang atau atas permintaan yang berkepentingan harus dibuktikan dengan surat yang demikian pula untuk memastikan hari, tanggalnya, untuk penyimpanannya dan memberikan turunan sementara (Grosse), turunan selanjutnya, dan kutipannya secara menyendirilah ia berwenang untuk itu sehingga jauh pembuatan surat bukti tersebut oleh Undang-undang tidak diperintahkan juga kepada pejabat atau orang lain, maka ia adalah satu-satunya pejabat yang dalam daerah kekuasaannya. Akte merupakan perbuatan hukum (Rechts Hondeling) yang meliputi suatu tulisan yang dibuat sebagai bukti suatu perbuatan hukum, tulisan sebagai sesuatu yang dapat dibedakan antara surat otentik dan akta dibawah tangan. Testament atau surat wasiat adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Notaris, Surat Wasiat/ Testament
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 19 Aug 2009 08:02
Last Modified: 16 Nov 2010 07:53
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4152

Actions (login required)

View Item View Item