PENYELESAIAN KREDIT MACET DI BPR SARI BUMI KARTASURA KABUPATEN SUKOHARJO ( Studi Kasus Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia)

Bramhartyo, Bonus Wibowo (2008) PENYELESAIAN KREDIT MACET DI BPR SARI BUMI KARTASURA KABUPATEN SUKOHARJO ( Studi Kasus Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100040086.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img]
Preview
PDF
C100040086.pdf

Download (171kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran umum tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Saribumi Kartasura dalam menyelesaikan kredit macet dan cara mengatasi permasalahan tersebut. Dalam penelitian ini penyusun mengadakan penelitian yang bersifat Deskriptif dengan mengunakan analisis data kualitatif. Data tersebut penyusun kumpulkan dengan melakukan penelitian laporan yaitu melalui wawancara, penelitian kepustakaan, kemudian dengan analisis isi terhadap sumber data primer dan sumber data sekunder. Sebagai bantuan untukmengembangkan suatu usaha, fasilitas kredit sangat diperlukan dalam hal penambahan modal. Untuk kemudahan dalam memperoleh kredit tersebut, Lembaga Jaminan mempunyai peranan yang sangat penting dimana tanpa adanya Jaminan Kredit, dana yang akan dikeluarkan menjadi sangat sulit karena menyangkut pengembalian kredit. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Saribumi Kartasura Kabupaten Sukoharjo merupakan salah satu lembaga yang memberikan fasilitas kredit. Didalam prakteknya kadangkala terjadi kesulitan pengembalian kredit oleh pihak debitur meskipun dalam perjanjian tersebut telah memakai jaminan, atau sering disebut pula dengan Wanprestasi. Maka dalam hal ini penyusun akan membicarakan tentang penyelesaian kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat BPR Sari bumi Kartasura Kabupaten Sukoharjo. Kalau sampai terjadi kredit macet / wanprestasi biasanya Bank Perkreditan Rakyat BPR Sari bumi Kartasura Kabupaten Sukoharjo biasanya akan melakukan pendekatan-pendekatan kepada debitur dengan memberikan pengarahan-pengarahan agar debitur mau melakukan prestasinya dengan membayar angsuran tepat pada waktunya, kalau dengan pendekatan-pendekatan tersebut tidak membuahkan hasil, maka Bank Perkreditan Rakyat BPR Sari bumi Kartasura Kabupaten Sukoharjo memberikan peringatan-peringatan atau kelonggaran-kelonggaran waktu sampai batas waktu tertentu yang ditentukan. Jalan terakhir yang ditempuh oleh Bank Perkreditan Rakyat BPR Sari bumi Kartasura Kabupaten Sukoharjo adalah melakukan penarikan Barang Jaminan apabila sampai batas waktu kelonggaran habis tidak diindahkan oleh debitur yang wanprestasi atau melakukan kredit macet. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat yang mau mencari bantuan kredit guna mengembangkan usahanya, serta pada pihak kreditur agar hati-hati dalam memberikan kreditnya kepada calon debitur.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: Perkreditan, solusi kredit macet
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mr. Edy Suparno
Date Deposited: 19 Aug 2009 02:55
Last Modified: 19 Nov 2019 03:20
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4131

Actions (login required)

View Item View Item