FIDUSIA SEBAGAI JAMINAN KREDIT DITINJAU DARI SEGI PENGAMANANNYA DALAM PRAKTEK ( Studi di PT. FIF Ngawi )

Achmad, Farid (2008) FIDUSIA SEBAGAI JAMINAN KREDIT DITINJAU DARI SEGI PENGAMANANNYA DALAM PRAKTEK ( Studi di PT. FIF Ngawi ). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100040145.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (289kB)

Abstract

Prosedur pembiayaan konsumen dengan jaminan Fidusia dimulai pada saat datangnya Konsumen pada petugas customer service perusahaan pembiayaan, Dari pertemuan itu Petugas Customer service akan mengajukan pertanyaan mendasar kepada konsumen mengenai uang muka dan data diri, Kemudian setelah itu konsumen tersebut akan disodori surat permohonan kredit. Setelah surat permohonan kredit diisi oleh Konsumen maka PT. FIF akan melakukan survey terhadap konsumen. Setelah syarat-syarat terpenuhi maka diikuti dengan pembayaran uang muka, Besarnya uang muka adalah minimal 15 % dari harga kendaraan. Apabila uang muka telah dibayar oleh konsumen kemudian diikuti dengan pembayaran angsuran pertama dan uang administrasi yang dilakukan bersamaan dengan penandatanganan aplikasi kredit. Langkah selanjutnya adalah penandatanganan surat persetujuan bersama antara konsumen sebagai pembeli, dealer sebagai penjual, dan PT. FIF sebagai penyedia dana. Apabila prosedur-prosedur diatas telah dilaksanakan semua, maka akan dilakukan penyerahan kendaraan dari pihak dealer kepada konsumen, Di dalam perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia terdapat 2 ( dua ) macam akta pokok yang harus dibuat, Yakni akta Perjanjian Pembiayaan dan akta Perjanjian Fidusia. Adapun akta perjanjian pembiayaan merupakan pengikat para pihak dalam perjanjian pokoknya, Sedangkan akta perjanjian Fidusia berfungsi sebagai pengikat para pihak dalam perjanjian accessoir (perjanjian yang mengikuti perjanjian pokok). Ada 4 (empat) hal yang dilakukan PT. FIF untuk mengamankan Kreditnya dari pengalihan benda jaminan oleh Debitur apabila jaminan Fidusia tersebut tidak didaftarkan. Empat hal tersebut adalah : Ø Pencantuman klausul-klausul dalam perjanjian (perjanjian pembiayaan Konsumen dan perjanjian pemberian jaminan Fidusia) yang melarang keras tindakan mengalihkan barang Jaminan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan PT. FIF. Ø Melakukan pemantauan tentang kondisi dan keadaan barang jaminan dimanapun Jaminan berada. Ø Mengajukan syarat kepada Konsumen/ Debitur untuk menandatangani surat kuasa penarikan dan Asuransi kendaraan. Ø Melakukan tindakan nyata dalam hal pengamanan kredit melalui karyawan-karyawan dilapangan

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Fidusia, Jaminan kredit, FIF
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mr. Edy Suparno
Date Deposited: 14 Aug 2009 03:41
Last Modified: 18 Nov 2019 06:06
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4120

Actions (login required)

View Item View Item