PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN SEHUBUNGAN DENGAN KECELAKAAN KERJA YANG MENIMPA TENAGA KERJA DI PT. TYFOUNTEX SUKOHARJO

Bastiantoro Nugroho, Bangun (2008) PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN SEHUBUNGAN DENGAN KECELAKAAN KERJA YANG MENIMPA TENAGA KERJA DI PT. TYFOUNTEX SUKOHARJO. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100020153.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (480kB)

Abstract

Pelaksanaan Pemberian Santunan Apabila Terdapat Tenaga Kerja Yang Mengalami Kecelakaan Kerja Pada PT. TYFOUNTEX Sukoharjo a. Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, PT. TYFOUNTEX Sukoharjo telah mengikutsertakan seluruh tenaga kerja tetapnya mulai dari Direksi sampai operator yang berkedudukan paling bawah kedalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Sedang yang baru dalam masa training atau masa percobaan belum di ikutsertakan, sehingga kalau terjadi kecelakaan kerja yang menimpa, maka perusahaan yang akan bertanggung jawab. Adapun prosedur pendaftaran tenaga kerja ke Jamsostek pada PT. TYFOUNTEX sebagai berikut : 1) Pengusaha menyampaikan formulir jamsostek kepada badan penyelenggara jamsostek selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya formulir dari badan penyelenggara jamsostek. 2) Badan penyelenggara jamsostek, dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak formulir pendaftaran dan pembayaran iuran diterima, menerbitkan dan menyampaikan sertifikat kepesertaan, kartu peserta, dan kartu pemeliharaan bagi yang mengikuti program jaminan pemeliharaan kesehatan kepada pengusaha PT. TYFOUNTEX. 3) Pengusaha menyampaikan kepada tenaga kerja kartu peserta jamsostek paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya dari badan penyelenggara jamsostek.. b. Faktor-faktor penyebab kecelakaan kerja yang biasanya terjadi di PT. TYFOUNTEX, yaitu kecerobohan dari karyawan itu sendiri, kurangnya pengetahuan dalam mengendalikan alat-alat atau mesin, serta kondisi fisik pekerja. Upaya-upaya yang dilakukan perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja, yaitu : 1) Membawa penderita ketempat yang aman di unit kerjanya dan segera memberikan pertolongan pertama atau darurat. 2) Membawa penderita ke poliklinik perusahaan untuk diobati dan dirawat secara medis oleh tim kesehatan perusahaan (dokter dan paramedic). 3) Bila diperlukan, dirujuk ke rumah sakit yang telah ditunjuk oleh perusahaan, sesuai klasifikasi jenis sakit yang diderita. c. Tata cara pengajuan Jaminan Kecelakaan Kerja yang dilaksanakan di PT. TYFOUNTEX, dari awal terjadinya kecelakaan, yaitu : 1) Apabila ada yang mengalami kecelakaan kerja, tenaga kerja yang lain harus secepatnya memberitahukan kepada bagian personalia PT. TYFOUNTEX. 2) Dalam hal kecelakaan yang terjadi diluar hubungan kerja (diluar tempat kerja), maka perlu adanya Surat Kesaksian yang dibumbuhi tanda tangan saksi mata kejadian kecelakaan. 3) Perusahaan (dalam hal ini poliklinik perusahaan) memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan bagi tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan. 4) Bila kondisi tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja tidak memungkinkan untuk dirawat di poliklinik perusahaan, maka penderita yang mengalami kecelakaan diantar ke Rumah Sakit beserta Surat Perihal Pengantar Pasien dari bagian personalia perusahaan.. 5) Perusahaan mengisi dan mengirimkan formulir KK2 kepada Dinas Tenaga Kerja dan PT. JAMSOSTEK (Persero) cabang Surakarta sebagai laporan kecelakaan kerja tahap I tidak lebih dari 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan. 6) Perusahaan melaporkan kecelakaan tahap II kepada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan PT. JAMSOSTEK (Persero) cabang Surakarta dengan mengisi formulir KK3 dalam waktu tidak lebih dari 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah menerima surat keterangan dokter (KK4 beserta lampiran formulir 3b), yang menerangkan dalam KK3 apakah: a) Keadaan sementara tidak mampu bekerja telah berakhir; b) Keadaan cacat sebagian untuk selama-lamanya ;atau c) Keadaan cacat total tetap untuk selama-lamanya;atau d) Meninggal dunia. 7) Bila tenaga kerja tertimpa penyakit yang timbul karena hubungan kerja, pengusaha wajib dan mengisi formulir KK2 tidak lebih dari 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak menerima diagnosis dari Dokter Pemeriksa (KK4) 8) Penyampaian formulir KK3 berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja karena itu disertakan bukti-bukti foto kopi kartu peserta, surat keterangan dokter dalam bentuk formulir, kwitansi biaya pengangkutan dan pengobatan, serta dokumen pendukung lain yang dibutuhkan. Apabila bukti-bukti pengajuan dokuman pembayaran jaminan dimaksud tidak lengkap, maka PT. Jamsostek (Persero) memberitahukan kepada perusahaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan kecelakaan kerja tahap II. 9) PT. JAMSOSTEK (Persero) menetapkan besarnya santunan dan penggantian biaya dan membayar kepada tenaga kerja melalui perusahaan. 10) Perusahaan memberikan santunan dari PT. JAMSOSTEK (Persero) kepada tenaga kerja yang bersangkutan. d. Mekanisme pelaksanaan pemberian santunan kecelakaan kerja di PT. TYFOUNTEX yaitu : 1) Pekerja yang tertimpa kecelakaan kerja (kalau bisa dibantum, dalam kondisi fisik yang tidak memungkinkan) mengisi formulir atau buku periksa berobat yang disediakan di perusahaan dan disetujui oleh Kepala Bagian masing-masing ke poliklinik perusahaan. 2) Pekerja mendapat pertolongan atau pengobatan atau perawatan dan pemeriksaan petugas poliklinik perusahaan kemudian petugas poliklinik perusahaan menandatangani buku periksa dan mendiagnosa penderita. 3) Petugas poliklinik perusahaan membuat surat rujukan untuk penderita yang harus dirawat di Rumah Sakit. Surat rujukan disetujui oleh Bagian Personalia. 4) Penderita dengan surat rujukan dari perusahaan datang ke Rumah Sakit, kemudian di data oleh Rumah Sakit dan menjalani pemeriksaan atau perawatan atau kemudian dirawat inap atau rawat jalan. 5) Pihak Rumah Sakit mengeluarkan rekening tagihan ke perusahaan atas nama penderita yang dikirim ke Rumah Sakit dengan surat rujukan (dibuat oleh petugas poliklinik perusahaan dan Bagian Personalia), dilampiri nota-nota atau kwitansi bukti pengeluaran biaya Dokter, obat-obatan dan biaya perawatan dan sebagainya. Atas dasar rekening tersebut, perusahaan mengajukan klaim ke PT. JAMSOSTEK (persero) dimana perusahaan dalam surat klaimnya melampirkan : 1) Laporan kecelakan kerja (KK3) 2) Surat Keterangan Dokter (KK4) Masalah yang timbul dalam pelaksanaan pemberian santunan kecelakaan kerja di PT. TYFOUNTEX. Hambatan-hambatan atau permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pemberian santunan kecelakaan kerja pada PT. TYFOUNTEX, yaitu keterlambatan pada pihak Rumah Sakit yang memberikan KK4 (laporan keadaan penderita) kepada pihak perusahaan, sehingga perusahaan juga terlambat dalam melaporkan KK3 kepada Kantor Disnaker dan PT. Jamsostek (Persero), sehingga pula santunan yang seharusnya diberikan kepada tenaga kerja yang bersangkutan tepat waktu, menjadi terlambat. Hal ini karena, penyampaian laporan atau formulir KK3 berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran santunan kecelakaan kerja. Dari keterlambatan tersebut, pihak Disnaker dan PT. JAMSOSTEK (Persero) memberikan toleransi. Hal ini karena keterlambatan tidak terlalu lama dan selain itu KK4 menjadi tanggung jawab pihak Rumah Sakit yang harus memberikannya kepada pihak perusahaan. Dan dari KK4 itu, perusahaan mengajukan KK3 kepada Disnaker dan PT. JAMOSTEK (Persero) sebagai pengajuan permintaan pembayaran santunan kecelakaan kerja. Keterlambatan ini tidak berlangsung sepenuhnya dari setiap kasus kecelakaan kerja yang pernah terjadi di PT. TYFOUNTEX. Dalam menghadapi hambatan tersebut, pihak perusahaan membantu sepenuhnya yang berguna untuk mengurus permasalahan administrasi agar santunan dapat segera diterima oleh penderita atau keluarganya. Sehingga memungkinkan penderita dan keluarganya tidak terlantar.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pemberian santunan, Kecelakaan kerja, Tenaga kerja
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mr. Edy Suparno
Date Deposited: 13 Aug 2009 07:31
Last Modified: 18 Nov 2019 06:33
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4100

Actions (login required)

View Item View Item