STUDI TENTANG EKSEPSI DALAM PEMERIKSAAN SENGKETA SEWA BELI MOBIL TAKSI SOLO SENTRAL (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)

NUR , NUR (2008) STUDI TENTANG EKSEPSI DALAM PEMERIKSAAN SENGKETA SEWA BELI MOBIL TAKSI SOLO SENTRAL (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100040010.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pada bab ini merupakan penutup dari skripsi yang berjudul Studi Tentang Eksepsi Dalam Pemeriksaan Sengketa Sewa Beli Mobil Solo Sentral Taksi di Pengadilan Negeri Surakarta. Adapun kesimpulan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Pertimbangan Hakim dalam menentukan gugatan yang kabur (Obscuur Libels) dalam perkara Sengketa Sewa Beli Mobil Taksi Solo Sentral: a. Mengenai eksepsi Tergugat yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah Error in Persona, dikabulkan oleh Hakim, karena terbukti bahwa Penggugat tidak berwenang mengajukan gugatan, karena Tergugat tidak pernah melakukan hubungan hukum dengan Penggugat, namun hubungan hukum diadakan Tergugat dengan PT. Taksi Solo Sentral. Sebagai badan hukum, jika terjadi sengketa, maka yang berhak mengajukan gugatan adalah ditentukan oleh anggaran dasar Badan Hukum tersebut yakni pemilik saham terbesar. Sedangkan dalam perkara tersebut diatas, kedudukan Penggugat bukan sebagai pemilik saham terbesar dalam PT. Taksi Solo Sentral, namun Penggugat hanya sebagai Direktur Utama PT. Taksi Solo Sentral dan pemilik taksi sengketa. b. Mengenai eksepsi Tergugat yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah Error in Objecta, tidak dikabulkan oleh Hakim, karena materi eksepsi tersebut telah menyangkut pokok perkara yakni berupa Pembatalan Kerja Sama Sewa Beli Mobil Taksi Solo Sentral. Sehingga pemeriksaan terhadap eksepsi tersebut terdapat pada pemeriksaan pokok perkara. c. Mengenai eksepsi Tergugat yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah Obscuur Libels, dikabulkan oleh Hakim sepanjang mengenai sistematika isi gugatan Penggugat yang tidak tepat, yakni berupa ketidakjelasan isi gugatan, serta mengenai pertentanganpertentangan antara petitum-petitumnya. Namun mengenai eksepsi Obscuur Libel yang menyangkut mengenai ketidakjelasan perhitungan kerugian Penggugat akan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara. 2. Akibat Hukum dari tindakan eksepsi yang dilakukan oleh Tergugat dalam perkara Sengketa Sewa Beli Mobil Taksi Solo Sentral: a. Jika oleh Hakim, eksepsi Tergugat dikabulkan, maka akibat hukum perkara perdata tersebut adalah Hakim memutuskan bahwa gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan Penggugat tidak sempurna dan gugatannya tidak memenuhi syarat formil penyusunan gugatan. Dalam perkara sengketa sewa beli mobil Taksi Solo Sentral eksepsi Tergugat yang menyatakan Penggugat adalah Error in Persona dikabulkan oleh Hakim, sehingga Hakim menjatuhkan putusan bahwa Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan terhadap Tergugat karena Penggugat tidak mempunyai kewenangan mengajukan gugatan, karena yang berhak mengajukan gugatan adalah sesuai dengan anggaran dasar PT. Taksi Solo Sentral yakni pemilik saham terbesar pada PT. Taksi Solo Sentral. Dalam perkara ini Penggugat bernama Dedy Wuryandradi hanya berkedudukan sebagai Direktur Utama PT. Taksi Solo Sentral yang sekaligus sebagai pemilik taksi sengketa, bukan sebagai pemilik saham terbesar PT. Taksi Solo Sentral. Mengenai eksepsi Obsuur Libels yang diajukan oleh Tergugat juga dikabulkan sebagian oleh Hakim sepanjang mengenai sistematika penyusunan surat gugatan Penggugat yang tidak memenuhi unsur formil penyusunan gugatan, yakni antara petitum-petitum gugatannya saling bertentangan serta ketidakjelasan uraian posita. b. Jika oleh Hakim, eksepsi Tergugat ditolak, maka akibat hukumnya perkara perdata tersebut dilanjutkan ke proses beracara selanjutnya, dan produk hukumnya berupa putusan akhir yang menyangkut pokok perkara. Terhadap eksepsi yang ditolak, maka setelah tercapai putusan, maka Tergugat dapat mengajukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi. Dalam perkara sewa beli mobil Taksi Solo Sentral, eksepsi Error In Obyekta yang diajukan Tergugat ditolak oleh Hakim, karena materi eksepsi tersebut telah masuk pada pokok perkara. Selain eksepsi Error in Obyekta, eksepsi Obscuur Libels yang diajukan Tergugat yang menyangkut tentang kerugian yang diderita Penggugat juga ditolak oleh Hakim, karena materi eksepsi tersebut telah masuk pada pemeriksaan pokok perkara. Sehingga pemeriksaan terhadap kedua eksepsi yang ditolak tersebut terletak pada pemeriksaan pokok perkara. Dalam perkara perdata sewa beli mobil Solo Sentral Taksi, eksepsi Tergugat oleh Hakim dikabulkan sebagian sepanjang yang tidak mengenai pokok perkara, yakni mengenai eksepsi Error In Persona dan juga eksepsi Obscuur Libel yang mengenai sistematika penyusunan surat gugatan. Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut maka akibat hukumnya adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena gugatan dinyatakan tidak sempurna dan tidak memenuhi syarat formil penyusunan gugatan. Mengenai eksepsi Error In Obyekta ditolak oleh Hakim, karena materinya telah masuk pada pokok sengketa, sehingga oleh Hakim eksepsi Error In Obyekta yang diajukan Tergugat dikesampingkan. Maka kesimpulan akhir dari hasil penelitian terhadap eksepsi dalam perkara perdata tersebut menjelaskan bahwa dengan dikabulkannya eksepsi Obscuur Libels oleh Hakim maka berakibat hukum pada putusan akhir yakni suatu gugatan tidak dapat diterima, dan juga Error In Obyekta bukanlah merupakan suatu jenis eksepsi, karena pada hakekatnya pengertian eksepsi adalah jawaban Tergugat yang tidak mengenai pokok perkara, sedangkan eksepsi Error In Obyekta adalah jawaban Tergugat yang menyangkut pokok perkara dalam gugatan.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Sewa Beli Mobil, Eksepsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 10 Aug 2009 08:48
Last Modified: 14 Dec 2010 09:35
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4038

Actions (login required)

View Item View Item