PENYERTAAN DALAM MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

HARYONO , HARYONO (2008) PENYERTAAN DALAM MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100030298.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (489kB)

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari tidak selamanya manusia menjalani kehidupan yang wajar. Pada tempat dan masa tertentu dia bisa mengalami hal-hal yang berada di luar kemampuannya untuk menolak, menghindar dan menguasainya. Maksudnya, keadaan yang membahayakan hidupnya, seperti adanya hasutan atau ajakan dari orang lain, dalam keikut sertaannya untuk melakukan tindak pidana atau kejahatan dan lain sebagainya. Dalam hukum Islam hal ini disebut dengan tindak pidana penyertaan atau istilah lainnya keikut sertaan dalam melakukan suatu jarimah. Dalam hal yang demikian itu, dengan berdasar kepada prinsip keadilan dan kemaslahatan, Islam menawarkan jalan keluar berupa pemberian pembelajaran dan sanksi pada pelaku kejahatannya dalam suatu tindak pidana. Pada dasarnya hukum itu diciptakan dan diundangkan, mempunyai tujuan untuk merealisir kemaslahatan umum, memberikan kemanfaatan, dan menghindarkan kemadharatan bagi manusia. Untuk itu hukum wajib dipelihara, supaya pembentukan hukum dapat mengantarkan kepada merealisir kemaslahatan manusia serta menegakan keadilan di antara mereka. Dalam skripsi ini akan dipaparkan mengenai Penyertaan Dalam Melakukan Perbuatan Pidana Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif, yang didalamnya juga terdapat perbandingan antara hukum positif dan hukum Islam. Perbandingan yang akan dibahas oleh penulis adalah mengenai pengertian, dasar hukum, syarat-syarat, kedudukan hukum, dan akibat hukum. Perbuatan penyertaan adalah perbuatan yang dilakukan seseorang untuk melakukan sesuatu kejahatan dalam memperoleh sesuatu hak milik orang lain atas dasar keikut sertaannya, baik secara langsung maupun tidak lansung, demi mendapatkan kehormatan dan harta benda, milik orang lain dengan cara yang salah. Keadaan yang berakibat langsung dari adanya perbuatan kejahatan seperti ini biasanya pihak kedua langsung bersama-sama melakukan sesuatu perjanjian dan kesepakatan dalam melakukan aksi kejahatannya. Kondisi jiwa seperti itu dapat membuat seseorang berbuat nekat dalam melakukan kejahatan atau tindak pidana dan berakibat fatal yang merugikan fihak lain. Untuk mempermudah pembuatan skripsi ini, peneliti menggunakan pendekatan normatif, yaitu metode pendekatan masalah melalui norma-norma yang ada, baik norma-norma yang ada dalam hukum pidana Islam maupun normanorma yang ada dalam hukum pidana positif di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif, yang ingin menggambarkan secara lengkap tentang perbandingan penyertaan menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Karena pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, maka jenis data yang diperlukan adalah data sekunder yang diperoleh dari sumber data yang berupa: 1) bahan hukum primer, yaitu aturan hukum yang berlakunya bersifat mengikat, 2) bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan-penjelasan mengenai bahan hukum primer, dan 3) bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Dari analisis tersebut dihasilkan bahwa menurut hokum positif, kedudukan penyertaan dianggap sebagai perbuatan pidana dan dihukum sebagai pelaku suatu tindak pidana. Sedangkan menurut hukum Islam dibagi menjadi dua, yaitu pada Tafawuq, peserta bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri dan tidak atas akibat perbuatan secara keseluruhan, dan pada Tamalu’, peserta bertanggung jawab atas akibat perbuatan mereka secara keseluruhan. Kalau korban misalnya sampai mati maka masing-masing peserta dianggap sebagai pembunuh. Sedangkan akibat hukumnya, baik pada hukum pidana positif maupun hukum pidana Islam adalah sama, yaitu orang yang melakukan penyertaan dihukum seperti orang yang menyuruh melakukan.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Hukum Positif
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 10 Aug 2009 08:41
Last Modified: 16 Nov 2010 08:58
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4033

Actions (login required)

View Item View Item