TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PENGELOLAAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DI PASAR UMUM PURWODADI ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN DENGAN PENGELOLA

LUTFIA , ENNIN (2008) TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PENGELOLAAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DI PASAR UMUM PURWODADI ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN DENGAN PENGELOLA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100030226.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (669kB)

Abstract

Dari apa yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, secara keseluruhan tentang Tinjauan Yuridis Perjanjian Pengelolaan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Pasar Umum Purwodadi antara Pemerintah Kabupaten Grobogan dengan Pengelola, dapat penulis simpulkan sebagai berikut : 1. Kedudukan para pihak dalam Perjanjian Pengelolaan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Pasar Umum Purwodadi antara Pemerintah Kabupaten Grobogan dengan Pengelola, dapat dilihat dari : a. Subyek Hukumnya, yaitu : 1) PANGKAT DJOKO WIDODO, SH.,MM. (Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Grobogan) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bupati Kabupaten Grobogan selaku Pihak Kesatu sebagai Pemberi Pekerjaan. 2) ZAENAL MUSAID (Ketua PMPMU), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pedagang Pasar Umum Purwodadi selaku Pihak Kedua sebagai Pengelola. 67 b. Obyek Hukum, yaitu Uang dan/atau Jasa Pelayanan Tempat Khusus Parkir karena hubungan hukum yang terjadi antara para pihak merupakan pemberian suatu jasa pelayanan tempat parkir khusus untuk mengelola Retribusi Tempat Khusus Parkir di Pasar Umum Purwodadi, dimana Pihak Kesatu berhak atas pembayaran sejumlah uang sebagai setoran dari Pihak Kedua selaku pengelola tempat khusus parkir dan berkewajiban menjalankan segala ketentuan sesuai yang diperjanjikan. c. Hak dan Kewajiban Hukum, yaitu hanya terdapat : 1) Hak dan kewajiban Pihak Kesatu selaku Pemberi Pekerjaan. 2) Hak dan Kewajiban Pihak Kedua selaku Pengelola : d. Peristiwa Hukum, yaitu peristiwa hukum yang ditemukan didalam surat Perjanjian Pengelolaan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Pasar Umum Purwodadi antara Pemerintah Kabupaten Grobogan dengan Pengelola, peristiwa hukumnya dapat dilihat sebagai berikut : 1) Berupa kesepakatan kedua belah pihak untuk menjalankan perjanjian. 2) Berupa pemberian tugas/pekerjaan dari Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua untuk melaksanakan pungutan retribusi tempat khusus parkir seperti yang diperjanjikan. 3) Berupa pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam melaksanakan Perjanjian Pengelolaan Retribusi Tempat 68 Khusus Parkir di Pasar Umum Purwodadi antara Pemerintah Kabupaten Grobogan dengan Pengelola. 4) Berupa pencetakan dan pengadaan Karcis Parkir disediakan oleh Pihak Kesatu seperti yang diperjanjikan. 5) Berupa adanya kesepakatan masa berlaku perjanjian, Pihak Kedua berhak menghajukan permohona perpanjangan, untuk dilakukan perpanjangan perjanjian dengan kesepakatan kedua belah pihak. 6) Peristiwa hukumnya berupa adanya kesepakatan apabila Pihak II (dua) tidak dapat melaksanakan kewajibannya maka perjanjian ini batal karena hukum dan dinyatakan tidak berlaku lagi dan apabila terjadi sesuatu atau lain hal yang tidak diinginkan sehingga dapat mempengaruhi hak dan kewajibannya maka akan diadakan musyawarah, serta apabila musyawarah tidak dapat menyelesaikan masalah/persoalan yang ada maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Puwodadi. 7) Peristiwa hukumnya berupa adanya kesepakatan apabila terdapat kekurangan dan atau kesalahan dapat diadakan perubahan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. 69 2. Bentuk dan isi Perjanjian Pengelolaan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Pasar Umum Purwodadi antara Pemerintah Kabupaten Grobogan dengan Pengelola. Bentuk dokumen Perjanjian Pengelolaan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Pasar Umum Purwodadi antara Pemerintah Kabupaten Grobogan dengan Pengelola, merupakan perjanjian tertulis yang dituangkan dalam perjanjian baku, yang mana perjanjian tersebut sudah dibuat dan dipersiapkan oleh Pihak Kesatu, dan perjanjian tersebut merupakan bentuk Perjanjian Kerjasama, yaitu kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Grobogan dengan Pengelola. Selanjutnya mengenai Isi dari Perjanjian tersebut telah memenuhi rumusan dalam perjanjian, yaitu terdiri dari : a. Para pihak yang mengadakan perjanjian; b. Kata sepakat diantara para pihak; c. Tujuan yang hendak dicapai; d. Prestasi yang hendak dilaksanakan. 3. Hambatan-hambatan yang sering timbul dalam Pengelolaan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Pasar Umum Purwodadi. Hambatan yang timbul dalam Pengelolaan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Pasar Umum Purwodadi, yaitu adanya keengganan beberapa pengguna fasilitas tempat khusus parkir untuk membayar retribusi oleh karena suatu alasan, antara lain teman pedagang, oknum 70 aparat/petugas, sehingga secara otomatis berpengaruh pada target pendapatan minimal yang harus dicapai yaitu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya. Untuk mengatasi hambatan tersebut yaitu Pihak Kedua mengajukan permohonan kepada Pihak Kesatu selaku Pemberi Pekerjaan untuk mengeluarkan Free Pass bagi pihak-pihak tertentu, sehingga apabila pihak-pihak yang memegang Free Pass tidak akan dikenai pungutan retribusi parkir tersebut. Sebaliknya Pengelola akan bisa lebih tegas melakukan pemungutan retribusi parkir kepada mereka yang tidak memegang Free Pass.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pengelolaan retribusi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 07 Aug 2009 08:13
Last Modified: 12 Dec 2014 12:25
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4004

Actions (login required)

View Item View Item