PENSERTIFIKATAN TANAH MASSAL MELALUI PRONA UNTUK MEWUJUDKAN CATUR TERTIB PERTANAHAN (Studi Di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Boyolali)

INDRIANI , WENI (2008) PENSERTIFIKATAN TANAH MASSAL MELALUI PRONA UNTUK MEWUJUDKAN CATUR TERTIB PERTANAHAN (Studi Di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Boyolali). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100030155.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (602kB)

Abstract

Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Massal Melalui PRONA Di Desa Repaking Kecamatan Wonosegoro Kabupaten Boyolali. Hak-hak atas tanah mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, yang merupakan sumber bagi kesejahteraan dan kemakmuran hal ini ditegaskan dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Makin padat jumlah penduduknya akan menambah lagi pentingnya kedudukan hak atas tanah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria adalah suatu hukum yang mengatur tentang pertanahan di Indonesia. Upaya Pemerintah dalam mengatasi kepentingan terhadap tanah yaitu dengan pelaksanaaan Pensertifikatan Tanah Massal yang dilakukan oleh tiaptiap Daerah dengan dicanangkan PRONA sebagai Pelaksanaan Mekanisme Fungsi Agraria, hal ini sesuai dari tujuan UUPA adalah Meletakan dasardasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. Adapun pelaksanaan PRONA meliputi kegiatan mulai dari tahap penyuluhan, pengumpulan data, penelitian status tanah, menetapkan lokasi, peserta PRONA serta kegiatan lapangan yang meliputi pengukuran dan tahap akhir merupakan laporan hasil pelaksanaan kegiatan PRONA yang 96 diserahkan ke bagian Proyek Peningkatan Administrasi Pertanahan (PAP), guna pembuatan dan penerbitan Sertifikat, pelaksanaan ini secara taktis dan operasional bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pertanahan dan teknis administrasi bertanggung jawab kepada pemimpin Proyek Peningkatan Administrasi Pertanahan (PAP). Harapan dari Pemerintah, dengan dilancarkannya PRONA para pemilik tanah akan merasa aman dan tentram dalam mengusahakan serta memanfaatkan tanahnya, mengingat tanah yang dikaruniai Tuhan kepada bangsa Indonesia dan diwariskan oleh nenek moyang dengan turun temurun jangan sampai dimanipulasi oleh tangan-tangan kotor, maka dalam hal ini Pemerintah menunjuk PRONA sebagai upaya untuk mencegah terjadinya manipulasi. 2. Peran PRONA Di Lingkungan Masyarakat. PRONA pada prinsipnya merupakan kegiatan pendaftaran tanah dalam rangka penerbitan sertifikat hak atas tanah terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah, Kegiatan ini diarahkan pada desa/kelurahan yang kondisi daerahnya merupakan desa miskin/tertinggal. Peran PRONA dalam kebijakan pertanahan secara khusus guna terbangunnya suatu sistem pendaftaran tanah yang sederhana, cepat, murah dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah dan dapat memberikan perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah. 97 Dalam pelaksanaan PRONA tersebut terdapat hambatan dimana kurangnya dedikasi yang tinggi dari Petugas/Panitia yang menangani karena kegiatan ini tidak dibayar oleh Pemerintah, sehingga dengan kurangnya pengawasan dari Petugas/Panitia, kegiatan ini kurang tertib, terarah, dan terkoordinir. Dan kesadaran hukum dari masyarakat turut menjadi penghambat dan dari pihak panitia pun kurang memandu masyarakat sehingga terkesan berjalan sendiri-sendiri. Namun tugas ini tetap dituntut sesuai dengan target penyelesaian karena merupakan program dari Pemerintah yang harus dilaksanakan. Dari hambatan-hambatan tersebut tidak mengganggu dalam berjalannya proses pelaksanaan PRONA karena dari faktor penunjangnya dapat memberikan nilai positif terutama kepada masyarakat guna lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendaftaran tanah untuk mendapatkan hak dalam kepemilikan Sertifikat yang dapat mewujudkan rasa aman dan tentram dikalangan masyarakat. Pendek kata dengan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) akan dapat diperoleh sebagai manfaat ganda bagi masyarakat, dengan sertifikat tanah diharapkan dapat menumbuhkan kemampuan ekonomi yang lebih berkembang dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di bidang pertanahan sebagai usaha untuk berpartisipasi dalam menciptakan stabilitas politik yang aman dan tentram dan terwujudnya catur tertib di bidang pertanahan yang meliputi Tertib hukum pertanahan, Tertib administrasi pertanahan, Tertib penggunaan tanah, Tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Badan pertahanan nasional
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 07 Aug 2009 07:34
Last Modified: 11 Dec 2014 13:03
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3998

Actions (login required)

View Item View Item