HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK PENERBIT DENGAN PEMEGANG KARTU DALAM PERJANJIAN PENERBITAN KARTU KREDIT DI SURAKARTA

WIBOWO , HENDRI (2008) HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK PENERBIT DENGAN PEMEGANG KARTU DALAM PERJANJIAN PENERBITAN KARTU KREDIT DI SURAKARTA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100030113.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (402kB)

Abstract

Pelaksanaan kegiatan usaha kartu kredit berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan ialah dengan cara penerbitan kartu kredit yang dapat dipergunakan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang/jasa.1 Fungsi utama dari kartu kredit adalah sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai. Fungsi ini dapat diberlakukan ditempat-tempat umum yang bersedia menerima pembayaran dengan instrumen kartu kredit. Selain itu, kartu kredit dapat pula digunakan untuk pengambilan uang tunai melalui sistem ATM (Automatic Teller Machine ) serta dapat pula berlaku untuk pembayaran internasional bagi para pemegangnya. Penerbitan kartu kredit oleh bank bertujuan untuk memperluas usahanya guna memperoleh keuntungan dengan di dukung oleh pemanfaatan teknologi bagi peningkatan efisiensi dan efektifitas pelayanan terhadap nasabahnya. Untuk itu, pihak bank berupaya menerima sebanyak-banyaknya nasabah yang memiliki kelayakan kredit dan merchant selaku pihak penerima pembayaran dengan kartu kredit yang dipercaya. Bagi pihak merchant sendiri, dengan menerima pembayaran lewat kartu kredit maka cenderung akan peningkatkan penjualannya dari pada pesaingnya yang tidak bersedia menerima pembayaran dengan kartu kredit disamping karena alasan kepraktisan dan keamanan dari penggunaan kartu kredit. Hubungan hukum antara pihak bank penerbit dengan pemegang kartu dalam perjanjian penerbitan kartu kredit ini dapat dikatakan mirip dengan hubungan hukum dalam perjanjian kredit bank, terutama dalam hal utang yang akan dibayar kembali secara mencicil/angsuran. Apabila dikembalikan pada sistem KUH Perdata, perjanjian penerbitan kartu kredit tergolong dalam bentuk perjanjian ’’pinjam-meminjam’’, seperti pada perjanjian kredit bank sebagaimana di atur dalam Pasal 1754 sampai dengan 1759 KUH Perdata.2 Akan tetapi, dengan adanya kemiripan karakteristik antara kartu kredit dengan kredit biasa maka kemudian penulis akan meneliti mengenai hubungan hukum di dalam perjanjiannya dimana di satu sisi perjanjian penerbitan kartu kredit dikatakan berbeda sedangkan di sisi lain dikatakan sama dengan perjanjian kredit bank.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kartu Kredit, bank
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 07 Aug 2009 07:06
Last Modified: 16 Nov 2010 09:46
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3943

Actions (login required)

View Item View Item