PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH GIRIK DAN STATUS HUKUMNYA (Studi di Kelurahan Gentong Paron Ngawi Jawa Timur)

Sulistyo , Apri (2008) PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH GIRIK DAN STATUS HUKUMNYA (Studi di Kelurahan Gentong Paron Ngawi Jawa Timur). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100030103.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (451kB)

Abstract

Pelaksanaan pemindahan hak atas tanah Girik dalam jual beli dari perseorangan kepada perseorangan lain menurut kebiasaan yang berlaku di masyarakat Kelurahan Gentong maupun menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam jual beli atau peralihan hak atas penguasan tanah Girik di desa Gentong terjadi 2 hal pertama yaitu dalam hal beli mangsan / sementara dan jual Beli Permanen/ Slawase. Dalam hal jual beli mangsan yakni jual beli atas suatu tanah dalam jangka waktu tertentu dimana pembeli memiliki hak pakai untuk mengambil manfaat atas tanah yang diperjual belikan dalam jangka waktu tertentu dan tidak berhak atas pemilikan tanah tersebut . Namun dalam waktu masa pembelian tersebut pembeli dapat menjualnya kembali kepada pihak ketiga hal tersbut juga berlaku dalam peralihan hak atas tanah Girik. sementara itu untuk jual beli permanen( slawase) pemebeli berarti sepenuhnya menjadi pemilik baru tanah tersebut. Jual beli tanah Girik dilakukan dihadapan pejabat desa dengan perjanjian tertulis, dengan menghadirkan para ahli waris dari kedua belah pihak. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut: a. Adanya objek yang diperjanjikan b. Adanya subjek 1) Penjual 2) Pembeli c. Saksi 1) Aparat Desa(Sekretaris Desa, Lurah, Bayan) 2) Ahli Waris d. Alat bukti penujukan penguasaan tanah(Girik) Adapun proses jual beli tanah Girik di Kelurahan Gentong adalah sebagai berikut: 1. Para pihak melakukan proses transaksi atas harga tanah tersebut berdasarkan luas bidang tanah yang menjadi objek jual beli. 2. Para pihak mengubungi pejabat desa (Lurah, Bayan dan Sekretaris Desa/Carek) untuk menentukan waktu dilaksanakanya proses pembayaran atas transaksi jual-beli dan peralihan hak tersebut. 3. Selain menghadirkan pejabat desa para pihak harus juga melakukan penunjukan ahli waris yang menjadi saksi atas terjadinya peralihan hak tersebut. 4. Para pihak melakukan penandatanganan atas kesepakatan harga dan peralihan hak dengan kwitansi yang dibubuhi materei senilai Rp.6000,- dan ditandatangani oleh para pihak dan seluruh saksi yang hadir dari ahli waris dan pejabat Desa. 5. Setelah itu pejabat desa akan melakukan pencatatan dalam buku desa peralihan hak tersebut dan melakukan pengurusan untuk pembuatan surat keterangan Desa dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang).

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tanah Girik, Hukum Pertanahan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 05 Aug 2009 03:32
Last Modified: 16 Nov 2010 09:52
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3933

Actions (login required)

View Item View Item