CERAI TALAK BESERTA AKIBAT HUKUM BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDY KASUS DI PENGADILAN AGAMA SURAKARTA)

Manunggal , Wahyu Tri (2008) CERAI TALAK BESERTA AKIBAT HUKUM BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDY KASUS DI PENGADILAN AGAMA SURAKARTA). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100030079.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (723kB)

Abstract

Perkawinan adalah merupakan sarana yang terbaik untuk mewujudkan rasa kasih sayang sesama manusia dari padanya dapat diharapkan untuk melestarikan proses historis keberadaan manusia dalam kehidupan di dunia ini yang pada akhirnya akan melahirkan keluarga sebagai unit kecil sebagai dari kehidupan dalam masyarakat1. Keluarga dimulai dari dua sosok manusia yakni seorang suami dan seorang isteri, mereka berdua merupakan batu pertama bagi pembentukan sebuah mahligai keluarga atau mereka merupakan tanah tempat tumbuh, berkembang dan berbuah pohon keluarga. Kalau tanahnya bagus tentu pohon yang tumbuh disitu akan tumbuh, berkembang dan berbuah bagus pula.Talak itu dibagi menjadi 3 macam yaitu antara lain adalah : 1.Talak Raj’i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada isterinya yang telah dicampurinya, yang dalam masa iddah bekas suami berhak merujuk isterinya. Sedangkan menurut pasal 118 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan : “Talak Raj’i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah.” Agar ada kepastian hukum, maka suami diwajibkan untuk mendatangkan saksi dua orang disaat ia akan melakukan rujuk itu karena: a) Masa iddah pada talak raj’i adalah masa berpikir bagi suami apakah ia akan mengauli isterinya kembali atau akan menceraikanya. b) Talak raj’i mengurangi jumlah maksimum jumlah talak boleh dirujuki. Dengan adanya persaksian rujuk dapat dibedakan antara talak yang pertama dengan talak yang kedua dan talak yang jedua dengan talak yang ketiga. 2.Talak ba-in shughra (ba’in kecil) ialah talak yang berakibat hilangnya hak bekas suami untuk merujuki bekas isterinya baik dalam masa iddah atau setelah habis masa iddah, kecuali dengan akad nikah dan mahar yang baru. Menurut ketentuan pasal 119 Kompilasi Hukum Islam Talak Ba’in Shugraa adalah sebagai berikut: (1).Talak Ba’in Shugraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah (2) Talak Ba’in Shughraa dibagi menjadi 3 macam yaitu (a). Talak yang terjadi qabla al dukhul (b) Talak dengan tebusan atau khuluk (c) Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Apabila telah habis masa iddah dan bekas suami tidak merujuki bekas isterinya, maka jatuhlah talak yang sebenarnya, bekas suami dan bekas isteri tidak terikat lagi dengan tali perkawinan hukum yang berlaku bagi mereka adalah hukum talak ba-in shughra. Hukum dari talak Ba’in Shughra adalah sebagai berikut : a. Hilangnya ikatan nikah antara suami dan isteri b. Hilangnya hak bergaul bagi suami isteri c. Masing-masing pihak tidak berhak mewarisi pihak yang lain d. Rujuk harus dengan aqad dan mahar yang baru Dalam talak Ba’in Shughraa ini seorang suami masih mempunyai hak untuk menikah kembali dengan isteri yang ditalaknya. Dengan talak ini, seorang suami berkedudukan seperti seorang yang melamar wanita. Yaitu jika menghendaki wanita tersebut akan menerimanya melalui penyerahan mahar atau melalui proses akad nikah, sebaliknya jika menghendaki isteri ia juga boleh menolaknya 3. Talak Ba’in Kubraa adalah talak yang mengakibatkan hilangnya hak rujuk kepada bekas isteri walaupun kedua bekas suami isteri itu ingin melakukan, baik di waktu iddah atau sesudahnya.14Menurut ketentuan pasal 120 Kompilasi Hukum Islam Talak Ba’in Kubraa adalah “Talak yang terjadi untuk ketiga kalinya, talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya.” Pada prinsipnya setiap putusan yang dibuat dan diucapkan di depan sidang pengadilan harus memuat alasan-alasan atau pertimbangan hukum yang menggambarkan pokok pikiran Hakim serta memuat dasar-dasar hukum baik dari sumber hukum tertulis (undang-undang) maupun dari sumber hukum tak tertulis yang mempengaruhi Hakim dalam menjatuhkan putusannya. Pada prinsipnya eksekusi merupakan tindakan paksa yang dilakukan oleh Pengadilan Agama guna menjalankan putusan yang telah memperoleh kekuataan hukum yang tetap dan pihak termohon eksekusi sudah di “aanmaning” atau diperingati dalam tempo palling lama delapan hari, tidak juga memenuhi bunyi putusan maka perlu diadakan tindakan paksa yaitu berupa eksekusi atas harta yang dimiliki oleh termohon eksekusi.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Huum Islam, Cerai Talak
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 31 Jul 2009 08:38
Last Modified: 16 Nov 2010 09:58
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3923

Actions (login required)

View Item View Item