PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK YANG DIGUNAKAN SEBAGAI NAMA DOMAIN (DOMAIN NAME) DI DALAM INTERNET DITINJAU DARI UU NO.15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK

PRIHANANTO , EKO (2008) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK YANG DIGUNAKAN SEBAGAI NAMA DOMAIN (DOMAIN NAME) DI DALAM INTERNET DITINJAU DARI UU NO.15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100020277.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (854kB)

Abstract

Adanya perkembangan teknologi yang membawa perubahan pola kehidupan manusia, maka kita mau tidak mau harus mengikuti perubahan itu, sehingga tidak tertinggal dengan negara-negara lain. Kita sekarang hidup dalam abad Electronic Information yang telah menciptakan jenis-jenis dan peluang bisnis baru, transaksitransaksi bisnis banyak yang dilakukan secara elektronik. Hal inilah yang tampaknya mendorong para pengusaha untuk mendirikan perusahaan di dunia maya. Namun ternyata terdapat masalah hukum yang dihadapi oleh mereka yang bermaksud mendirikan perusahaan dan berusaha di dunia maya, yaitu mengenai penentuan alamat, yang dalam istilah internet disebut nama domain. Perusahaan cenderung untuk menggunakan merek dagangnya sebagai sebagai nama domain yang diperoleh dengan cara pendaftaran sebelum dibuat suatu website. Makin mirip nama domain dengan merk perusahaan atau merek barang yang dijual, makin mudah bagi pelanggan untuk menemukan alamat atau nama domain tersebut. Sebenarnya keberadaan suatu nama domain hanyalah keberadaan suatu alamat dalam suatu jaringan komputer global, dimana dalam jaringan komputer global tersebut tidak ada suatu otoritas pusat ataupun kewenangan yang tersentral. Keberadaan suatu nama domain dibangun berdasarkan atas kaedah ataupun asas kebebasan berkomunikasi dari para pihak yang menggunakannya, sehingga keberadaannya semula adalah sebagai medium komunikasi global dari semua pihak. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dalam sistem hukum merek, untuk diakui sebagi merek dan dilindungi dibawah rezim hukum merek harus terlebih dahulu ditempuh proses pendaftaran merek dan uji substantif. Disamping itu harus pula ditempuh mekanisme pengumuman dalam waktu tertentu yang memungkinkan pihak-pihak yang dirugikan mengajukan bantahan terhadap pendaftaran merek tersebut. Hal ini dimaksudkan agar pihak yang dirugikan dapat mencegah pendaftaran merek yang dilakukan orang yang tidak beritikad baik. Nama domain memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan merk, tetapi perlu ditegaskan bahwa nama domain tidak identik dengan merk karena meskipun keduanya sama-sama merupakan jati diri suatu produk barang atau jasa, atau suatu nama perusahaan, atau badan hukum lainnya, tetapi memiliki sistem dan syarat-syarat pendaftaran serta pengakuan secara berbeda. Nama domain (Nama domain) yang digunakan sebagai alamat dan identitas di internet memang memiliki permasalahan tersendiri. Penamaan domain memiliki kaitan erat dengan nama perusahaan (dalam hal ini nama perusahaan juga bertujuan untuk membedakan usaha-usaha keperniagaan tertentu dengan nama perusahaan milik pihak lain, sehingga nama perusahaan adalah senilai tujuannya dengan merk), produk atau jasa (service) yang dimilikinya. Sering kali produk barang atau jasa ini didaftarkan sebagai merek dagang atau merek jasa. Pemakaian dan “plesetan” nama domain secara tanpa hak sama sekali tidak mengurangi hak-hak pemilik merk asli untuk dilindungi sebagai pemilik merk yang sebenarnya, dan pihak yang menggunakan nama domain dengan merk tertentu itu juga sama sekali tidak memiliki hak atas merk terdaftar tersebut. Di Indonesia pendekatan yang dapat dilakukan saat ini justru lebih tersedia perangkat hukumnya apabila menggunakan pendekatan rezim hukum merk. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana oleh pemilik merk sesuai dengan UU No.15 Tahun 2001 sebagai pelanggaran pada pokoknya.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Merk, Nama Domain, internet
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 31 Jul 2009 07:33
Last Modified: 16 Nov 2010 10:05
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3909

Actions (login required)

View Item View Item