TINJAUAN YURIDIS PROGRAM ASURANSI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA PT. ASURANSI SYARI’AH MUBARAKAH DI SURAKARTA

ASTUTI , MEI (2008) TINJAUAN YURIDIS PROGRAM ASURANSI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA PT. ASURANSI SYARI’AH MUBARAKAH DI SURAKARTA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100020181.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (338kB)

Abstract

Dasar Hukum Asuransi Pemutusan Hubungan Kerja Pada PT. Asuransi Syari’ah Mubarakah PT. Asuransi Syari’ah Mubarakah dalam menjalankan usaha berdasarkan pada Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Perasuransian dan dalam menjalankan usahanya didasarkan pada sistem syariah yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist. Salah satu produk yang dikeluarkan PT. Asuransi Syari’ah Mubarakah adalah Asuransi PHK yang berdasarkan pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Selain berdasar pada kedua Undang-Undang di atas dalam pelaksanaan kegiatannya PT. Asuransi Syari’ah Mubarakah juga berpedoman pada pasal 246, pasal 252, pasal 253, pasal 258, pasal 266 KUHDagang. 2 Pelaksanaan Program Asuransi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada PT. Asuransi Syari’ah Mubarakah Pelaksanaan program Asuransi Pemutusan Hubungan Kerja yang disebut sebagai Ta’awun Pembiayaan Plus PHK pada PT. Asuransi Syari’ah Mubarakah semata-mata sebagai usaha yang bersifat Ta’awun yang artinya tolong menolong, dan bertumpu pada konsep ”Dari Ummat” bermakna menghimpun dan menginvestasikan kembali dengan tujuan untuk mengangkat ekonomi ummat Islam Indonesia menjadi lebih baik dengan investasi yang saling menguntungkan. Perjanjian antara penanggung dan tertanggung bersifat mengikat, dengan adanya kata sepakat menunjukkan bahwa masing-masing pihak telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pihak tertanggung dalam hal ini Bank mempunyai kewajiban membayar uang premi kepada pihak penanggung yang dalam hal ini PT. Asuransi Syari’ah Mubarakah. Untuk mendapatkan perlindungan Ta’awun pembiayaan Plus PHK, bank wajib memberikan dokumen yang berisi informasi lengkap mengenai data nasabah dan atau karyawan/ pegawai penerima pembiayaan bank yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, nama perusahaan, jangka waktu pembiayaan, mulai kontrak, jumlah pembiayaan, dan jumlah premi. Dalam prosedur pembayaran premi Bank wajib membayar premi di muka secara penuh untuk masa asuransi yang tercantum dalam kartu peserta dan pihak kedua (PT. Asuransi Syari’ah Mubarakah) hanya mengakui penerimaan pembayaan premi secara penuh dari Bank kepada pihak kedua, sedangkan penyampaian klaim kepada pihak kedua paling lambat 6 bulan setelah terjadinya resiko. Ta’awun pembiayaan plus PHK baik menurun maupun tetap yang diselenggarakan oleh PT. Asuransi Syari’ah Mubarakah merupakan perjanjian bersyarat, dalam arti bahwa penanggung mengganti kerugian pihak tertanggung ditentukan atau tertanggung pada peristiwa yang tidak dapat dipastikan lebih dulu. Asuransi pemutusan hubungan kerja pada prinsipnya merupakan perjanjian timbal balik, dan penanggung terdapat ikatan bersyarat terhadap tertanggung untuk membayar ganti rugi, tetapi sebaliknya dari sisi tertanggung terdapat ikatan bersyarat untuk membayar premi.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: PHK, Asuransi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 31 Jul 2009 06:58
Last Modified: 16 Nov 2010 10:06
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3904

Actions (login required)

View Item View Item