TINJAUAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP GUGATAN GANTI RUGI (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)

PURNOMO , HERI (2008) TINJAUAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP GUGATAN GANTI RUGI (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100020175.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (384kB)

Abstract

Dasar pertimbangan-pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau menolak gugatan ganti rugi. Dalam menolak gugatan, seorang hakim harus mempunyai pertimbangan-pertimbangan tertentu yang menjadi dasar dari suatu putusan. Begitu pula dalam memutus perkara gugatan ganti rugi ini hakim mempunyai petimbangan pertimbangan tertentu yaitu: a. Ditinjau dari kasusnya Dalam mengambil keputusan seorang hakim harus melihat dan mampu menganalisa kasus yang sedang dihadapi, sehingga hakim dapat mengambil keputusan secara adil dan benar. b. Dengan pembuktian Pembuktian dalam suatu persidangan yang diajukan oleh para pihak merupakan hal yang sangat penting. Karena dengan adanya pembuktian maka akan dapat diketahui benar tidaknya telah terjadi suatu hubungan hukum berwujud perjanjian dan berakibat salah satu pihak telah ingkar janji. c. Ditinjau dari kesalahan Apabila salah satu wujud dari kesalahan telah dapat dibuktikan di Penggadilan maka hakim akan menetapkan bahwa telah terjadi kesalahan dari pihak debitur atau penyewa. Sedangkan tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat tentang besarnya suku bunga atas suatu hutang, tidak semuanya dapat dikabulkan oleh majelis hakim. Akan tetapi hakim harus juga mempertimbangkan halhal tertentu dalam menentukan besarnya suatu suku bunga yaitu: 1) Berdasarkan pada pasal 1338 KUH Perdata Merupakan asas kebebasan berkontrak, yang sama issi perjanjian tersebut berlaku bagi para pihak sebagai undang-undang. Untuk itu seorang hakim akan menghormati dan berpijak pada kesepakatan dalam perjanjian, apabila hendak memutus suatu perkara. 2) Berdasar pada asas keadilan Dengan berdasarkan rasa keadilan, seorang hakim dalam memutus besarnya suku bunga atas suatu piutang diharapkan tidak akan merugikan salah satu pihak yang sedang berperkara. 3) Berdasar pada rasa kepatutan dan kelayakan Rasa kepatutan, tidak bertentangan dengan perikemanusian dan kelayakan dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk menentukan besar suku bunga atas suatu piutang. Bagaimana Penilaian Hakim terhadap besarnya tuntutan ganti rugi. Dalam setiap putusan, Hakim tidak mendasarkan pada salah satu tuntutan yang diajukan oleh Penggugat sekalipun tuntutan tersebut sangatlah pantas dibebankan oleh tergugat karena penggugat benar-benar mengalami kerugian akibat proses perkara pidana tersebut, yang mana proses pidana tersebut berawal dari perbuatan melangar hukum penggugat sendiri, yang nyata-nyata telah menghuni rumah tanpa alas hak yang sah. Akan tetapi putusan hakim didasarkan pada bukti-bukti dan saksi yang tahu tentang tentang pokok permasalahan Dalam Penilaian besarnya ganti rugi Hakim mendasarkan yang benar-benar telah terjadi kerugian, apakah tuntutan tersebut sudah sesusai dengan keadaan yang benar-benar dialaminya. 3. Apa saja hambatan atau masalah yang timbul dari pelaksanaan putusan hakim dalam ganti rugi Mengenai hambatan atau masalah yang sering kali timbul pada putusan hakim adalah: b. Sering kali dijumpai setiap putusan hakim pihak yang kalah tidak setuju dengan putusan hakim dan akan menggakibatkan tertundanya pelaksanaan putusan hakim. c. Apabila pihak debitur tidak mempunyai harta kekayaan sama sekali untuk membayar sejumlah uang kepada kreditur sebagai pelunasan atas suatu hutang. Hal ini berarti kreditur hanya menang diatas kertas, karena ternyata isi dari putusan hakim tersebut tidak dapat dilaksanakan. d. Apabila debitur tidak mau menyerahkan atau memberikan harta kekayaan sebagai pelunasan atau pemenuhan prestasi sebagai mana telah ditetapkan oleh hakim. Hal ini menimbulkan akibat bahwa pelaksanaan dari putusan hakim tersebut harus dilaksanakan dengan paksaan dari alat-alat kekuasan Negara.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Putusan hakim, ganti rugi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 31 Jul 2009 06:49
Last Modified: 16 Nov 2010 10:07
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3902

Actions (login required)

View Item View Item