PENGGUNAAN CEK SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DAN PERMASALAHANNYA DI BANK RAKYAT INDONESIA CABANG UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG

MARHENI , SITI (2008) PENGGUNAAN CEK SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DAN PERMASALAHANNYA DI BANK RAKYAT INDONESIA CABANG UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100010239.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (280kB)

Abstract

Istilah “cek” berasal dari Perancis “ Cheque “. Berhubung definisi cek dalam peraturan perundangan tidak ada, maka pengertian cek hanya dapat disimpulkan dari syarat-syarat formal sepucuk surat cek yang terdapat dalam Pasal 178 KUHD. Surat cek adalah : “ Suatu surat yang memuat kata cek yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada Bankir untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa “.1 Adapun syarat-syarat formal surat cek dalam Pasal 178 KUHD adalah sebagai berikut : 1. Nama “cek”, yang dimasukkan dalam ceknya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam alas-hak itu. 2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu. 3. Nama orang yang membayar (tertarik). 4. Penunjukkan tempat pembayaran dilakukan. 5. Pernyataan tanggal penanda tanganan beserta tempat cek itu ditarik. 6. Tanda tangan oranng yang mengeluarkan cek itu (penarik). Dalam perkembangannnya cek semakin banyak dipergunakan sebagai alat pembayaran. Tuntutan akan kebutuhan hidup manusia dalam dunia perdagangan semakin mendorong kearah kompleksitas dari bentuk surat cek yang semula hanya berfungsi semata-mata sebagai alat pembayaran dalam bentuk baku pada perkembangan mengalami perluasan kedalam bentuk khusus sesuai peruntukan dan tujuan penerbitannya. Faktor yang mendukung digunakannya cek mundur sebagai alat pembayaran di Bank BRI Cabang Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur adalah : adanya manfaat ekonomis yaitu untuk memperlancar arus perdagangan dalam transaksi jual-beli yang mana cek tersebut sebagai jaminan. Penggunaan cek ini lebih fleksibel karena ada tenggang waktu penawaran yaitu lebih dari 70 hari, dan dalam penggunaannya berdasarkan atas perjanjian atau kesepakatan diantara para pihak yang berkepentingan serta bagi penerbit pun telah memperhitungkan bahwa saat nanti cek mundur ini dimintakan pembayarannya pada Bank dia telah mempunyai dana yang cukup.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Cek, Alat pembayaran
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 31 Jul 2009 02:17
Last Modified: 16 Nov 2010 10:16
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3882

Actions (login required)

View Item View Item