Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus di Polres Salatiga)

HANDOYO, AGUNG and , Dr. Natangsa Surbakti, S.H, M.Hum. and , Muchamad Iksan, S.H., M.H. (2015) Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus di Polres Salatiga). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF (NASKAH PUBLIKASI)
NASKAH PUBLIKASI.PDF

Download (1MB)
[img] PDF (HALAMAN DEPAN)
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (1MB)
[img] PDF (BAB I)
BAB I.pdf

Download (126kB)
[img] PDF (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (230kB)
[img] PDF (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (337kB)
[img] PDF (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (14kB)
[img] PDF (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (164kB)
[img] PDF (SURAT PERNYATAAN PUBLIKASI)
SURAT PERNYATAAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (201kB)

Abstract

Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih, kurang teratur, dan berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental dan kehidupan social. Penyalahgunaan narkotika terjadi karena beberapa faktor yakni faktor diri, faktor lingkungan, dan faktor ketersediaan narkoba, Berkaitan dengan peranan korban dalam penyalahgunaan narkotika, maka yang paling berperan dalam hal ini adalah “faktor diri”. Faktor diri yang dimaksud disini adalah faktor-faktor yang muncul dari dalam diri yang kemudian menjadi penyebab utama sehingga menyalahgunakan narkotika. Pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di pusat rehabilitasi ketergantungan narkotika, dengan tahapan rahabilitasi medis yaitu: Pertama, program rawat inap selama minimal 3 bulan, Kedua, program lanjutan yang merupakan lanjutan rawat inap jangka panjang atau rawat jalan untuk penggunaan rekreasional dan usia kurang dari 18 tahun. Maka upaya perlindungan hukum yang diberikan adalah proses rehabilitasi bagi anak yang menjadi korban. Rehabilitasi medis tidak dapat dijatuhkan terhadap semua jenis pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kata kunci: faktor penyalahgunaan narkotika, tahapan rehabilitasi, upaya perlindungan hukum.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: faktor penyalahgunaan narkotika, tahapan rehabilitasi, upaya perlindungan hukum.
Subjects: K Law > K Law (General)
R Medicine > RS Pharmacy and materia medica
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Agung Handoyo
Date Deposited: 12 Aug 2015 05:05
Last Modified: 12 Oct 2021 03:28
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/36954

Actions (login required)

View Item View Item