Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Analisis Terhadap Putusan No. 467/Pid.Sus/2013/PN.Dps. Dengan Putusan No. 3/Pid.Sus.Anak/2014/PN Dps. Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)

AULIA, REZA and , Kuswardani,S.H.,M.Hum. and , Bambang Sukoco,SH. (2015) Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Analisis Terhadap Putusan No. 467/Pid.Sus/2013/PN.Dps. Dengan Putusan No. 3/Pid.Sus.Anak/2014/PN Dps. Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF (NASKAH PUBLIKASI)
NASKAH PUBLIKASI.pdf

Download (487kB)
[img] PDF (Halaman Depan)
HALAMAN JUDUL 1 new.pdf

Download (500kB)
[img] PDF (BAB I)
BAB I.pdf

Download (84kB)
[img] PDF (BAB II)
BAB II.pdf

Download (107kB)
[img] PDF (BAB III)
BAB III.pdf

Download (133kB)
[img] PDF (BAB IV)
BAB IV.pdf

Download (48kB)
[img] PDF (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (45kB)
[img] PDF (SURAT PERNYATAAN PUBLIKASI)
SURAT PERNYATAAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (82kB)

Abstract

Anak yang berhadapan dengan Hukum adalah seorang Anak yang sedang terlibat dengan masalah Hukum atau sebagai pelaku tindak pidana,sementara anak tersebut belum dianggap mampu untuk bertanggung jawabkan perbuatannya, menggingat usianya yang belum dewasa dan sedang bertumbuh kembang, sehingga berhak untuk dilindungi sesuai dengan Undang-Undang.Faktor penyebab Anak berhadapan dengan Hukum dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor internal dan eksternal, faktor internal mencakup keterbatasan ekonomi keluarga,Broken Home,tidak ada perhatian dari orang tua,lemahnya iman dan takwa pada Anak maupun orang Tua, faktor eksternal mencakup kemajuan globalisasi dan kemajuan tekhnologi tanpa diimbangi kesiapan mental oleh Anak,lingkungan pergaulan anak dengan Teman-temanya yang kurang baik, tidak adanya lembaga atau forum curhat untuk konseling tempat anak menuangkan isi hatinya, kurang fasilitas bermain anak mengakibatkan anak tidak bisa menyalurkan kreativitasnya dan kemudian mengarahkan kegiatannya untuk melanggar Hukum.Batasan umur anak menurut Undang-undang No. 3 Tahun 1997 mengenai peradilan Anak dan Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana Anak ialah belum mencapai 18 Tahun. Kata Kunci : Anak yang berhadapan dengan hukum, Faktor Anak berhadapan dengan Hukum,Batasan umur Anak.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Anak yang berhadapan dengan hukum, Faktor Anak berhadapan dengan Hukum,Batasan umur Anak.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Reza Aulia
Date Deposited: 12 Aug 2015 05:08
Last Modified: 12 Oct 2021 03:26
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/36948

Actions (login required)

View Item View Item