Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah (studi di kantor notaris dan ppat tangerang, jln. Pemda tigaraksa desa Bojong, kecamatan cikupang kab. Tangerang)

Ayuningtyas, Nita Dyah and , Shalman Al-Farizi, SH, M.Kn and , Septarina Budiwati, SH, M.H (2015) Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah (studi di kantor notaris dan ppat tangerang, jln. Pemda tigaraksa desa Bojong, kecamatan cikupang kab. Tangerang). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF (NASKAH PUBLIKASI)
NASKAH PUBLIKASI.pdf

Download (215kB)
[img] PDF (HALAMAN DEPAN)
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (332kB)
[img] PDF (BAB I)
BAB I.pdf

Download (73kB)
[img] PDF (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (136kB)
[img] PDF (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (186kB)
[img] PDF (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (12kB)
[img] PDF (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (12kB)
[img] PDF (LAMPIRAN)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (784kB)
[img] PDF (PERNYATAAN PUBLIKASI)
SURAT PERNYATAAN PUBLIKASI KARYA ILMIAH.PDF
Restricted to Repository staff only

Download (220kB)

Abstract

Pengikatan jual beli merupakan suatu bentuk perjanjian yang muncul dari kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat. Pengikatan jual beli tanah merupakan perjanjian tidak bernama, karena tidak ditemukan dalam bentukbentuk perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pembatalan akta pengikatan jual beli adalah: Harga jual beli yang telah disepakati dalam perjanjian pengikatan jual beli tidak dilunasi oleh pihak pembeli sampai jangka waktu yang telah diperjanjikan, Dokumen-dokumen tanahnya yang diperlukan untuk proses peralihan hak atas tanah (jual beli tanah di hadapan PPAT) belum selesai sampai jangka waktu yang telah diperjanjikan, Obyek jual beli ternyata di kemudian hari dalam keadaan sengketa, Para pihak tidak melunasi kewajibannya dalam membayar pajak, Perjanjian Pengikatan jual beli tanah tersebut dibatalkan oleh para pihak, Akibat hukum dari pembatalan perjanjian pengikatan jual beli tanah adalah para pihak harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sebagaimana yang telah diperjanjikan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli dibuat dalam suatu akta otentik sehingga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang membuatnya.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: akibat hukum, pembatalan akta, pengikatan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Nita Dyah Ayuningtyas
Date Deposited: 11 Aug 2015 06:50
Last Modified: 12 Oct 2021 03:20
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/36869

Actions (login required)

View Item View Item