Tinjauan yuridis sengketa tanah akibat Perbuatan melawan hukum (studi putusan no.91/pdt.g/2009/pn.ska)

Saputro, Noor Rachman Afif and , Mutimatun Ni’ami, S.H., M.Hum. and , Aristya Windiana Pamuncak, S.H., L.L.M. (2015) Tinjauan yuridis sengketa tanah akibat Perbuatan melawan hukum (studi putusan no.91/pdt.g/2009/pn.ska). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF (naskah publikasi)
NASKAH PUBLIKASI.pdf

Download (390kB)
[img] PDF (halaman depan)
HALAMAN DEPAN .pdf

Download (868kB)
[img] PDF (bab I)
BAB I.pdf

Download (274kB)
[img] PDF (bab II)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (328kB)
[img] PDF (bab III)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (373kB)
[img] PDF (bab IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (12kB)
[img] PDF (daftar pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (150kB)
[img] PDF (pernyataan publikasi ilmiah)
PERNYATAAN PUBLIKASI ILMIAH.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (178kB)

Abstract

Perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah yang menimbulkan kerugian mengganti kerugian tersebut. Perbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 1365 KUH-Perdata. Salah satu contoh perbuatan melawan hukum adalah menghuni tanah dan bangunan secara tidak sah tanpa seijin pemilik yang menimbulkan sengketa. Konflik (sengketa) tanah merupakan persoalan yang bersifat klasik dan selalu ada di mana-mana di muka bumi. Oleh karena itu, konflik yang berhubungan dengan tanah senantiasa berlangsung secara terus-menerus, karena setiap orang memiliki kepentingan yang berkaitan dengan tanah. Dalam sengketa tanah apabila para pihak tidak mau menyelesaikan perkara tersebut secara damai, dapat menyelesaikannya dengan mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri. Namun pada prakteknya dalam suatu kasus pihak yang kalah tidak mau menerima putusan pengadilan lalu mengajukan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Dalam perkara sengketa tanah berdasarkan putusan No. 91/Pdt.G/2009/PN.Ska. Putusan tersebut diperkuat dalam putusan Banding No. 78/Pdt/2010/PT Smg. dan putusan Kasasi No. 2141 K/Pdt/2010. serta diperkuat dengan putusan Peninjauan Kembali No. 156 PK/Pdt/2013. Hakim dalam memutus perkara sengketa tanah merujuk pada KUH-Perdata, HIR dan Peraturan tata cara perolehan kepemilikan tanah yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam putusannya Majelis Hakim memenangkan pihak penggugat. Maka pihak yang kalah/Para Tergugat harus menyerahkan tanah dan bangunan yang menjadi obyek sengketa secara sukarela kepada Penggugat. Apabila Tergugat tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela maka akan dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian Sengketa Tanah di Pengadilan, Pertimbangan Hakim, Peninjauan Kembali
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Noor Rachman Afif Saputro
Date Deposited: 11 Aug 2015 02:17
Last Modified: 12 Oct 2021 03:12
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/36821

Actions (login required)

View Item View Item