KEDUDUKAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN DAN PENCABUTAN TESTAMENT (SURAT WASIAT) : Studi Kasus di Kantor Notaris dan PPAT Eko Budi Prasetyo, SH di Kecamatan Baki Sukoharjo

Wijaya, Tyas Prihatanika Herjendraning Budi (2008) KEDUDUKAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN DAN PENCABUTAN TESTAMENT (SURAT WASIAT) : Studi Kasus di Kantor Notaris dan PPAT Eko Budi Prasetyo, SH di Kecamatan Baki Sukoharjo. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100020033.pdf

Download (98kB)
[img] PDF
C100020033.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (294kB)

Abstract

Manusia selain sebagai individu juga sebagai makhluk sosial, dimana dalam memenuhi kebutuhannya manusia tetap bergantung pada orang lain, walaupun sampai saat ia akan meninggal dunia. Pemenuhan kebutuhan manusia yang secara tidak langsung menyangkut berbagai kepentingan dimana kepentingan ini dapat dipenuhi dengan suatu cara, misalnya adanya suatu kerja sama antara Notaris dengan si pewaris untuk membuat suatu testament atau surat wasiat. Karena itu seseorang pada saat menjelang kematiannya jauh sebelumnya sering mempunyai maskud tertentu terhadap harta kekayaan yang akan ditinggalkannya. Hal ini dikarenakan setelah seseorang itu meninggal dunia, maka harta warisan yang ditinggalkannya dapat menimbulkan berbagai masalah baik sosial maupun hukum. Oleh karena itu diperlukan pengaturan serta penye lesaian secara tertib dan teratur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya apabila kehendak terakhir seseorang ingin diungkapkan dengan jelas dan tegas dapat dituangkan dalam akta otentik yang lazim disebut testament atau surat wasiat. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang, maka tata urutan pembuatan testament dari awal sampai akhir sangatlah diperlukan guna adanya kepastian hukum yang mengikat. Setiap testament harus dibuat oleh seorang Notaris. Karena Notaris dalam pasal 1 huruf 1 Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentikdan kewenagan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang. Setiap testament yang dibuat di hadapan Notaris berbentuk Akta. Yang disebut dengan Akta Notaris. Dalam pasal 1 huruf 7 Undang-undang No. 30 tentang Jabatan Notaris tahun 2004 pengertian tentang Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-undang. Pertimbangan tersebut sangat penting karena menyangkut harta kekayaan seseorang. Dan dengan kewenangankewenangan yang dimiliki oleh Notaris, maka testament tersebut mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Setelah melihat latar belakang permasalahan tersebut, maka penulis ingin mengangkat masalah ini dalam bentuk skripsi yang berjudul : “KEDUDUKAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN DAN PENCABUTAN TESTAMENT (SURAT WASIAT) : Studi Kasus di Kantor Notaris dan PPAT Eko Budi Prasetyo.,SH di Kecamatan Baki Sukoharjo”. Bahwa tidak bisa dipungkiri kalau permasalahan yang kita hadapi sangat banyak dan bervariasi. Untuk itu agar penelitian yang dilakukan lebih terarah serta tidak menyimpang dari pokok permasalahan yang sebenarnya, dan tujuan dari penelitian ini dapat tercapai, maka penulis memberikan batasan-batasan terhadap masalah yang akan diteliti. Tujuan lain dari pembatasan disini adalah agar permasalahan tidak meluas, sehingga dapat memberi gambaran yang lebih jelas dan memudahkan para pembaca dalam memahami isi dari tulisan ini.Berdasarkan hal tersebut diatas, maka penulis melakukan pembatasan mengenai Kedudukan Notaris Dalam Pembuatan Dan Pencabutan Testament (Surat Wasiat) : Studi Kasus di Kantor Notaris dan PPAT Eko Budi Prasetyo.,SH di Kecamatan Baki Sukoharjo.4.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: testament, notaris
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 22 Jul 2009 02:02
Last Modified: 18 Feb 2011 05:03
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3677

Actions (login required)

View Item View Item